Perwako Jam Malam Anak Berlaku, Anggota DPRD Husin Dukung Pemberian Sanksi untuk Anak dan Orangtua

Husin berharap, penerapan pembatasan jam malam ini benar-benar efektif menekan angka kriminalitas di kalangan anak dan remaja

Penulis: Peggy Dania | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ Peggy Dania
BERI KETERANGAN - Anggota DPRD Kota Pontianak Husin menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak dan remaja, Jumat 6 Juni 2025. Husin mengusulkan bentuk sanksi konkret bagi orangtua, terutama yang menerima bantuan dari pemerintah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi berlaku pada Jumat 6 Mei 2025.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak dan remaja.

“Saya sangat setuju dengan Perwa terkait pembatasan jam malam untuk mengurangi angka kriminalitas di Kota Pontianak yang akhir-akhir ini sering terjadi, misalnya tawuran antar remaja, pencurian, dan lain-lain”, ujarnya, Jumat 6 Juni 2025.

Tak hanya mendukung penerapan sanksi bagi anak yang melanggar, Husin juga menilai orang tua perlu ikut bertanggung jawab jika anaknya berkeliaran di luar rumah pada jam-jam yang telah dibatasi.

“Menurut saya, yang perlu diberi sanksi itu dua-duanya. Karena orang tua yang kurang pengawasan terhadap anaknya sehingga mengakibatkan anak-anaknya keluyuran,” ujarnya.

Husin juga mengusulkan bentuk sanksi konkret bagi orangtua, terutama yang menerima bantuan dari pemerintah. 

Cegah Anak Terlibat Kriminalitas, Polresta Pontianak Dorong Penerapan Jam Malam

Ia menyarankan agar bantuan sosial seperti bantuan pangan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS dipertimbangkan untuk dicabut jika terbukti abai terhadap pengawasan anak.

“Hanya bentuk sanksi terhadap orang tua perlu diperhatikan. Contoh, kalau mereka mendapat bantuan dari pemerintah, seperti bantuan pangan, KIP, PIP, atau PBI (BPJS gratis), ini mungkin yang perlu dicabut,” tegasnya.

Husin berharap, penerapan pembatasan jam malam ini benar-benar efektif menekan angka kriminalitas di kalangan anak dan remaja, sekaligus mendorong orang tua lebih peduli terhadap pengawasan anak-anak mereka.

Dalam Perwa tersebut, anak yang melanggar ketentuan jam malam dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi.

 Sedangkan pembinaan terhadap orang tua dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).

 

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved