Perwako Jam Malam Anak Berlaku, Anggota DPRD Husin Dukung Pemberian Sanksi untuk Anak dan Orangtua
Husin berharap, penerapan pembatasan jam malam ini benar-benar efektif menekan angka kriminalitas di kalangan anak dan remaja
Penulis: Peggy Dania | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak resmi berlaku pada Jumat 6 Mei 2025.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, menyambut baik kebijakan ini dan berharap dapat menekan angka kriminalitas yang melibatkan anak dan remaja.
“Saya sangat setuju dengan Perwa terkait pembatasan jam malam untuk mengurangi angka kriminalitas di Kota Pontianak yang akhir-akhir ini sering terjadi, misalnya tawuran antar remaja, pencurian, dan lain-lain”, ujarnya, Jumat 6 Juni 2025.
Tak hanya mendukung penerapan sanksi bagi anak yang melanggar, Husin juga menilai orang tua perlu ikut bertanggung jawab jika anaknya berkeliaran di luar rumah pada jam-jam yang telah dibatasi.
“Menurut saya, yang perlu diberi sanksi itu dua-duanya. Karena orang tua yang kurang pengawasan terhadap anaknya sehingga mengakibatkan anak-anaknya keluyuran,” ujarnya.
Husin juga mengusulkan bentuk sanksi konkret bagi orangtua, terutama yang menerima bantuan dari pemerintah.
• Cegah Anak Terlibat Kriminalitas, Polresta Pontianak Dorong Penerapan Jam Malam
Ia menyarankan agar bantuan sosial seperti bantuan pangan, Kartu Indonesia Pintar (KIP), Program Indonesia Pintar (PIP), maupun Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk BPJS dipertimbangkan untuk dicabut jika terbukti abai terhadap pengawasan anak.
“Hanya bentuk sanksi terhadap orang tua perlu diperhatikan. Contoh, kalau mereka mendapat bantuan dari pemerintah, seperti bantuan pangan, KIP, PIP, atau PBI (BPJS gratis), ini mungkin yang perlu dicabut,” tegasnya.
Husin berharap, penerapan pembatasan jam malam ini benar-benar efektif menekan angka kriminalitas di kalangan anak dan remaja, sekaligus mendorong orang tua lebih peduli terhadap pengawasan anak-anak mereka.
Dalam Perwa tersebut, anak yang melanggar ketentuan jam malam dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga pembinaan di tempat rehabilitasi.
Sedangkan pembinaan terhadap orang tua dilakukan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A).
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Cek PIP 2025 September Terbaru Lewat Hp, Akses Link PIP 2025 Kemdikdasmen Terbaru |
![]() |
---|
Husin Harap Dinas Pendidikan Pontianak Ikuti Perkembangan Aksi, Jika Tak Kondusif Boleh Diliburkan |
![]() |
---|
Cek PIP Kemdikbud Go Id 2025 Terbaru September, Lakukan Ini jina Dana Bansos PIP 205 Belum Cair |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Imbau Masyarakat Demo dengan Tertib dan Tidak Anarkis |
![]() |
---|
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.