Sat Reskrim Polresta Pontianak Ungkap Kasus Kekerasan pada Anak Bawah Umur di Pontianak Barat

Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan

Editor: Jamadin
Humas Polresta Pontianak
AMANKAN TERSANGKA - Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Pontianak amankan seorang tersangka kasus kekerasan pada anak bawah umur, Kamis 5 Juni 2025. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK -  Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Pontianak Barat.

Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Tim Jatanras Sat Reskrim atas laporan orangtua korban terkait dugaan hubungan layaknya suami istri secara paksa antara pelaku  dan anaknya yang berumur 16 Tahun dilakukan sebanyak 6 kali .

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Berdikari, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat.

Terduga pelaku berinisial JM diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak enam kali terhadap korban TSM (16 tahun).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Darmawan SIK, membenarkan penangkapan terhadap pelaku yang dilakukan pada hari Kamis, 5 Juni 2025 pukul 12.41 WIB.

“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak tanpa perlawanan. Saat ini, pelaku telah kami amankan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Darmawan.

Pra Rekonstruksi Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Dianiaya, Terungkap 21 Adegan Kekerasan Selama 4 Hari

Kasus ini menambah keprihatinan terhadap meningkatnya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yang menjadi perhatian serius jajaran Polresta Pontianak.


Kasat Reskrim menambahkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polresta Pontianak mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih peduli dan berani melaporkan jika mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitarnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved