KPAD Sambut Positif Perwa Jam Malam Anak, Soroti Peran Orang Tua dalam Pengawasan
Tak hanya anak, Perwa juga mengatur sanksi bagi orang tua atau wali berupa konseling atau assessment dari DP2KBP3A.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak menyambut positif penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak.
Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa anak yang melanggar ketentuan jam malam dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, hingga pembinaan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) minimal selama satu bulan atau disesuaikan dengan kebutuhan.
Tak hanya anak, Perwa juga mengatur sanksi bagi orang tua atau wali berupa konseling atau assessment dari DP2KBP3A.
Ketua KPAD Kota Pontianak, Niyah Nurniyati, menyebut bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk menyasar akar permasalahan yakni kurangnya pengawasan dari keluarga.
“Kami dari KPAD menyambut baik, menyambut positif karena memang fakta di lapangan selama ini salah satu kendala terbesar penanganan anak adalah justru berasal dari keluarga atau orang tuanya,” ujarnya, Sabtu 7 Juni 2025.
Menurut Niyah, tidak sedikit orang tua yang tidak kooperatif terhadap pihak sekolah, kepolisian, maupun KPAD. Bahkan, dalam beberapa kasus orang tua enggan hadir saat dipanggil.
Ia juga menyoroti kondisi anak-anak yang berasal dari keluarga bercerai. Menurutnya, meskipun orang tua berpisah kewajiban untuk memberikan pengawasan dan perlindungan terhadap anak tetap tidak boleh diabaikan.
Baca juga: Pria Berinisial JM Diamankan Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Pontianak Barat
“Upaya Pemerintah Kota Pontianak ini perlu kita support karena memang hulunya justru berada di orang tua. Pemerintah Pontianak dalama hal pak wali kota berusaha untuk menyelesaikan di hulunya dulu, yakni keluarga. Ini yang perlu didukung oleh kita semua,” kata Niyah.
Niyah Nurniyati berharap para orang tua dapat memahami dan mendukung kebijakan ini sebagai langkah bersama dalam melindungi anak dari potensi tindakan negatif di luar rumah pada malam hari. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
DAFTAR 10 SD Negeri di Kecamatan Singkawang Selatan, Lengkap dengan Alamatnya |
![]() |
---|
Kanit PPA Polres Kubu Raya Dicopot Usai Diduga Lakukan Pelecehan Verbal Terhadap Pengacara |
![]() |
---|
Bupati Satono Pimpin Upacara Pembukaan TMMD ke-126 Kodim 1208/Sambas di Desa Ratu Sepudak |
![]() |
---|
DPRD Kubu Raya Dukung Langkah Bupati Sujiwo Pasang Lampu di Sekitar Bandara Supadio |
![]() |
---|
Bupati Satono Sebut TMMD ke-126 Bentuk Kebersamaan TNI Warga Majukan Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.