Viral Lokal

FAKTA BARU Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Pontianak, Korban Disiksa 4 Hari Karena Masalah Sepele

Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar pra rekonstruksi terkait kasus tersebut.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Chris Hamonangan Pery Pardede
INSIDEN PENGANIAYAAN BOCAH - Lokasi tewasnya bocah 9 tahun berkebutuhan khusus yang diduga dianiaya kekasih sang ibu di Kolong Jembatan Landak, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa 27 Mei 2025. Lokasi ini digunakan sebagai pra rekonstruksi oleh Polisi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus kematian bocah 9 tahun berinisial MR mengikis hati warga Kota Pontianak baru-baru ini.

MR meninggal dunia pada Selasa 27 Mei 2025 lalu.

Ia diduga menjadi korban penganiayaan oleh kekasih ibu kandungnya, berinisial APR.

Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pontianak menggelar pra rekonstruksi terkait kasus tersebut.

Pra rekonstruksi berlangsung di Jembatan Landak, Jalan Sultan Hamid II, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, pada Selasa 3 Juni 2025.

Polisi mengungkap dugaan penganiayaan yang terjadi selama empat hari, sejak 24 Mei hingga 27 Mei 2025.

Kasubnit 1 Unit PPA Polresta Pontianak Ipda Alvon Oktobertus menyampaikan bahwa jumlah adegan dalam pra rekontruksi mengalami penyusutan, dari semula 52 adegan menjadi 21 adegan. 

"Awalnya ada 52 adegan, tetapi setelah pengecekan di lokasi kejadian, jumlahnya disusutkan menjadi 21 adegan yang dianggap relevan dan terverifikasi berdasarkan keterangan tersangka dan saksi," ujar Ipda Alvon. 

Pra Rekonstruksi Kasus Bocah 9 Tahun Tewas Dianiaya, Terungkap 21 Adegan Kekerasan Selama 4 Hari

MR Disiksa 4 Hari

Selama empat hari, MR diduga mengalami kekerasan fisik berulang yang dilakukan oleh tersangka APR. 

Bentuk kekerasan yang dialami korban meliputi pemukulan, tendangan, hantaman dengan benda tumpul, hingga penyulutan rokok ke tubuhnya.

"Selama empat hari, korban mengalami kekerasan terus-menerus yang dilakukan oleh tersangka APR. Dari hasil pra rekonstruksi, fakta tersebut didukung oleh keterangan saksi dan tersangka, yang semuanya telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan," ucap Ipda Alvon.

Rekonstruksi dilakukan di bawah Jembatan Landak, lokasi yang biasa digunakan korban, ibu kandungnya, dan tersangka untuk beristirahat seusai mengamen. 

Ketahuan Usai Ibu MR Mengaku

Aksi kekerasan tersangka terbongkar setelah ibu korban mengakui kepada penyidik bahwa kekasihnya sering melampiaskan emosi kepada anaknya hanya karena alasan sepele.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved