Berita Viral

Alasan Bantuan Diskon Tarif Listrik 2025 Resmi Dihapus, Dialihkan jadi BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan

Pemerintah mengungkap alasan menghapus bantuan diskon 50 persen tarif listrik PLN periode Juni-Juli 2025 dan dialihkan menjadi BSU.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
BSU - Ilustrasi subsidi gaji. Pemerintah mengungkap alasan menghapus bantuan diskon 50 persen tarif listrik PLN periode Juni-Juli 2025 dan dialihkan menjadi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah mengungkap alasan menghapus bantuan diskon 50 persen tarif listrik PLN periode Juni-Juli 2025 dan dialihkan menjadi BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Adapun pembatalan diskon tarif listrik Juni-Juli 2025 resmi diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Senin 2 Juni 2025.

Usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Kantor Presiden, Jakarta, Menkeu hanya menyampaikan lima paket kebijakan insentif pemerintah tanpa adanya diskon listrik.

Di dalamnya terdiri dari diskon tarif tol, diskon transportasi, penebalan bantuan sosial (bansos), bantuan subsidi upah (BSU), dan diskon iuran jaminan kehilangan kerja (JKK).

Sri Mulyani menjelaskan alasan utama pembatalan itu karena proses penganggaran yang dinilai tidak cukup cepat untuk mengejar target pelaksanaan pada Juni dan Juli.

Resmi Naik Nominal BSU 2025 Terbaru Berubah Jadi Segini usai Diskon Tarif Listrik Dibatalkan

“Diskon listrik, ternyata untuk kebutuhan atau proses penganggarannya jauh lebih lambat. Sehingga kalau kita tujuannya adalah Juni dan Juli, kita memutuskan tidak bisa dijalankan,” ujarnya.

Sebagai gantinya, Pemerintah memilih mengalihkan anggaran ke program BSU yang dinilai lebih siap dari sisi data dan eksekusi.

Sri Mulyani menyampaikan, pada tahap awal perancangan, BSU masih menimbulkan pertanyaan terkait sasaran penerima karena pengalaman sebelumnya saat pandemi Covid-19, data penerima masih perlu dibersihkan.

Seiring waktu, kata Menkeu, data yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan kini telah diperbarui dan terverifikasi untuk menjangkau pekerja berpenghasilan di bawah Rp 3,5 juta.

“Sekarang, karena data BPJS Ketenagakerjaan sudah clean untuk betul-betul pekerjaan di bawah Rp3,5 juta, dan sudah siap, maka kita memutuskan dengan kesiapan data dan kecepatan program, kita menargetkan untuk bantuan subsidi upah,” terang dia.

Wacana diskon tarif listrik 50 persen sebelumnya disampaikan Menteri Koordinator bidang Ekonomi Airlangga Hartarto, hingga menarik perhatian publik luas.

Insentif tersebut rencananya diberikan dalam bentuk potongan tarif listrik sebesar 50 persen bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik maksimal 1.300 VA.

Skema ini diusulkan akan berlangsung dari 5 Juni hingga 31 Juli 2025 dan mengacu pada pola pemberian diskon yang sebelumnya telah diterapkan pada awal tahun.

5 paket kebijakan insentif

Pemerintah sendiri telah merilis lima paket kebijakan insentif dengan total alokasi sebesar Rp 24,44 triliun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved