Polresta Pontianak Ungkap Peredaran 1,12 Kilogram Sabu, Kurir Pernah Dipenjara 7 Tahun

“Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial BG di Kalimantan Tengah, dengan imbalan Rp20 juta sekali pengiriman. Ia suda

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/CHRIS HAMONANGAN PERY PARDEDE
BARANG BUKTI NARKOBA - Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, melakukan konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.120 gram di Polresta Pontianak, Jalan Gusti Johan Idrus, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, pada Sabtu, 31 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pontianak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.120 gram pada Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Selat Madura, tepatnya di depan Warung Cina, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Pelaku berinisial MAS, lahir di Pontianak pekerjaan petani dan alamat di Desa Jemaras, Kecamatan Jemaras, Kabupaten Kotawaringin Timur, provinsi Kalimantan Tengah namun dia beralamatkan juga di Jalan Gusti Situt Mahmud yang dimana merupakan tempat tinggal orang tua kandungnya.

Kapolresta Pontianak melalui Kasat Resnarkoba, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa berdasarkan penyelidikan yang dipimpin Kanit Opsnal AKP Amrullah.

Petugas berhasil mengamankan MAS saat mengendarai sepeda motor jenis Aerox hitam KB 3670 KZ serta ditemukan satu bungkus sabu dan telah diuji positif mengandung amfetamin.

“Pelaku mengaku sabu tersebut merupakan pesanan dari seseorang berinisial BG di Kalimantan Tengah, dengan imbalan Rp20 juta sekali pengiriman. Ia sudah lima kali menjalankan pengiriman sebagai kurir,” ungkap AKP Batman Pandia di Polresta Pontianak, pada Sabtu 31 Mei 2025.

Satresnarkoba Polresta Pontianak Tangkap Pria Pembawa 1 Kg Sabu di Jalan Imam Bonjol Pontianak

AKP Batman Pandia mengungkapkan bahwa MAS juga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun enam bulan di Kalimantan Tengah.

Ia menambahkan penyerahan sabu dilakukan di Komplek Pasar Seruni, Jalan Panglima Aim, oleh seseorang yang tidak dikenalnya. 

"Sistem modusnya adalah pada saat akan dilakukan penyerahan sabu ini kepada si tersangka, dia telpon dulu kemudian janjian ketemu di komplek pasar seruni, Jalan panglima aim, setelah sabu ini di terima oleh tersangka kemudian dibawa ke Jalan Selat Madura," jelas AKP Batman Pandia

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lainnya, termasuk BG yang diduga berada di wilayah Kalimantan Tengah.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup dan pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

"Dari hasil penindakan tersebut, kita berhasil menyelamatkan sekitar 8.960 jiwa melalui pengungkapan dan pengamanan narkotika jenis sabu seberat 1.120 gram,” tegas AKP Batman Pandia

Ia mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait peredaran narkotika, sehingga pihaknya dapat melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika tersebut. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved