Berita Viral

Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat Jadi Tersangka Setelah Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons Polda

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

YouTube Tribun Banten
JADI TERSANGKA - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Banten, Jumat 30 Mei 2025, memperlihatkan seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, TY, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di lembaga tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

LBH Bandung mendesak agar perkara terhadap TY dihentikan dan laporan polisi dicabut. 

Mereka juga meminta lembaga negara mengawal proses hukum yang berjalan agar tidak menimbulkan efek jera bagi pelapor korupsi.

Bagaimana Baznas Menanggapi Dugaan Korupsi dan Kasus Ini?

Selain polemik hukum TY, Baznas juga memberikan klarifikasi terkait istilah “uang zakat” yang sempat digunakan dalam dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Apa sikap Baznas terkait penggunaan istilah “uang zakat” dalam kasus korupsi?

Ketua Baznas Noor Achmad menegaskan bahwa penggunaan istilah “uang zakat” dalam konteks kasus korupsi adalah tidak tepat dan berpotensi merusak makna suci zakat dalam Islam.

"Zakat merupakan ibadah wajib yang memiliki nilai sosial tinggi, bertujuan membantu mustahik serta meningkatkan kesejahteraan umat. Mengaitkannya dengan tindakan korupsi adalah hal yang sangat tidak pantas," jelas Noor.

Baznas menegaskan bahwa dana zakat yang mereka kelola tidak terlibat dalam tindak pidana tersebut, karena istilah “zakat” hanya digunakan sebagai kode komunikasi dalam kasus LPEI, tanpa kaitan dengan dana zakat yang sebenarnya.

Apa Upaya Baznas Dalam Menjaga Kepercayaan Publik?

Baznas menegaskan komitmen mereka dalam pengelolaan zakat yang transparan dan akuntabel, termasuk telah meraih sertifikasi ISO 9001:2015 untuk manajemen mutu dan ISO 37001:2016 untuk sistem manajemen anti-penyuapan.

Bagaimana Baznas menjaga amanah dana zakat?

Baznas menjalankan prinsip 3A: Aman Syar’i, Aman Regulasi, dan Aman NKRI dalam pengelolaan ZIS (Zakat, Infak, dan Sedekah). 

Mereka mengajak masyarakat untuk tetap percaya dan menjalankan kewajiban zakat dengan baik, tanpa terpengaruh kasus korupsi di lembaga lain.

"Kami mengajak masyarakat menjaga kesucian ajaran Islam dari distorsi makna yang menyesatkan," ujar Noor Achmad.

Apa yang Bisa Dipetik dari Kasus Ini?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved