Berita Viral

Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat Jadi Tersangka Setelah Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons Polda

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

YouTube Tribun Banten
JADI TERSANGKA - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Banten, Jumat 30 Mei 2025, memperlihatkan seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, TY, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di lembaga tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

Bagaimana Penjelasan Polda Jawa Barat Tentang Penetapan Tersangka?

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, menjelaskan kronologi penetapan TY sebagai tersangka.

Mengapa TY bisa ditetapkan sebagai tersangka?

Hendra menyebutkan, tindakan TY yang menjadi dasar penyidikan adalah akses ilegal dan penyebaran informasi rahasia setelah pemecatan dirinya dari Baznas. 

Menurut Hendra, meskipun sudah diberhentikan, TY tetap mengakses dan membagikan dokumen yang dikecualikan oleh Baznas berdasarkan ketentuan UU.

"Dia melakukan share informasi ke berbagai lembaga, padahal ada beberapa informasi yang dikecualikan oleh Baznas sesuai dengan amanah UU," jelas Hendra.

Menurut Hendra, pemecatan TY justru menjadi alasan kuat untuk melanjutkan penyidikan karena TY tidak berhak lagi mengakses informasi internal.

Apa Respons dari LBH Bandung Terhadap Penetapan Tersangka?

LBH Bandung, yang memberikan pendampingan hukum kepada TY, menolak keras penetapan tersangka ini. 

Mereka menilai proses hukum terhadap TY tidak berdasar dan justru mencederai semangat pelaporan korupsi.

Mengapa LBH Bandung mengecam penetapan tersangka TY?

LBH Bandung menilai TY sebagai pelapor dugaan korupsi justru disudutkan dan dijadikan tersangka. 

TY melaporkan dugaan korupsi dana zakat sebesar Rp 9,8 miliar serta dana hibah APBD Jawa Barat senilai Rp 3,5 miliar.

Menurut LBH Bandung, status tersangka yang disematkan kepada pelapor korupsi adalah kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi yang melibatkan peran serta masyarakat.

“Penetapan tersangka terhadap pelapor kasus korupsi merupakan kemunduran dalam peran serta masyarakat membantu negara memberantas praktik korupsi, khususnya di lembaga publik,” kata LBH Bandung.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved