Berita Viral

Mantan Pegawai Baznas Jawa Barat Jadi Tersangka Setelah Ungkap Dugaan Korupsi, Ini Respons Polda

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

YouTube Tribun Banten
JADI TERSANGKA - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Banten, Jumat 30 Mei 2025, memperlihatkan seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, TY, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di lembaga tersebut. Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Seorang mantan pegawai Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat, TY, kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah sebelumnya melaporkan dugaan korupsi di lembaga tersebut. 

TY diduga melakukan akses ilegal dan membocorkan dokumen rahasia setelah dipecat dari Baznas, sehingga menimbulkan polemik dan kritik, terutama dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung. 

Polda Jawa Barat menegaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan bukti atas pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Sementara itu, LBH Bandung menilai penetapan tersangka terhadap pelapor korupsi justru melemahkan upaya pemberantasan korupsi di lembaga publik. 

Baznas sendiri mengklarifikasi bahwa dana zakat yang dikelola tidak terkait dengan dugaan korupsi tersebut dan menyesalkan penggunaan istilah “uang zakat” sebagai kode dalam kasus lain. 

Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang perlindungan pelapor korupsi dan transparansi pengelolaan dana zakat di Indonesia. 

Polda memastikan TY tidak ditahan dan tetap berhak membela diri selama proses hukum berlangsung di pengadilan.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Siapa TY dan Apa Tuduhan yang Dialamatkan Kepadanya?

TY adalah mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Baznas Provinsi Jawa Barat yang pernah mengungkap dugaan korupsi dana zakat dan hibah pemerintah. 

Namun, kini TY berhadapan dengan proses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Apa tuduhan yang menjerat TY?

Polda Jawa Barat menetapkan TY sebagai tersangka dengan dugaan tindak pidana illegal access dan membocorkan dokumen rahasia. 

Tuduhan ini merujuk pada Pasal 48 jo Pasal 32 (1) dan (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

TY diduga mengakses data Baznas secara ilegal dan membagikan dokumen yang dianggap rahasia ke beberapa instansi tanpa izin, setelah ia dipecat dari Baznas.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved