Berita Viral

DAFTAR Motor dan Mobil Resmi Dilarang Isi BBM Pertalite Per 1 Juni 2025 di SPBU Seluruh Indonesia

Update daftar kendaraan mulai dari sepeda motor dan mobil yang resmi dilarang isi BBM Pertalite per 1 Juni 2025 di SPBU seluruh Indonesia.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Pertamina
PETUGAS SPBU - Operator SPBU bersiap melayani kendaraan yang melakukan pengisian BBM. Update daftar kendaraan mulai dari sepeda motor dan mobil yang resmi dilarang isi BBM Pertalite per 1 Juni 2025 di SPBU seluruh Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Update daftar kendaraan mulai dari sepeda motor dan mobil yang resmi dilarang isi BBM Pertalite per 1 Juni 2025 di SPBU seluruh Indonesia.

Pemerintah Indonesia akhirnya resmi menerapkan kebijakan terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite.

Hal ini merupakan bagian dari revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi BBM yang diberikan pemerintah benar-benar tepat sasaran.

Dengan adanya aturan ini, kendaraan yang tidak memenuhi kriteria akan dilarang mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Juni 2025 SIM dan STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Petugas SPBU nantinya akan secara langsung menolak pengisian jika kendaraan tersebut masuk dalam daftar yang tidak diperbolehkan menggunakan Pertalite.

Daftar motor dilarang isi pertalite

Kriteria sepeda motor yang dilarang menggunakan Pertalite sudah ditetapkan.

Berdasarkan Perpres BBM terbaru yang direvisi, pembatasan BBM Subsidi berdasarkan kapasitas mesin kendaraan.

Mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400cc dan sepeda motor dengan kapasitas mesin mulai dari 250cc ke atas tidak akan diperbolehkan membeli Pertalite.

Kapasitas sepeda motor di atas 250cc

Jenis Sepeda Motor:

- Yamaha XMAX

- Yamaha TMAX

- Yamaha MT25

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved