Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Juni 2025 SIM dan STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Juni 2025 kini SIM dan STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda.
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000
• CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Resmi Ditentukan Pengadilan
Itulah aturan tilang terbaru per 1 Juni 2025.
Semoga bermanfaat.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| POLISI Tembak Mati Anak Gangguan Jiwa di OKU 2025, Keluarga Protes |
|
|---|
| Duduk Perkara Kakak di Malang Sekap dan Cekoki Adik dengan Narkoba 2025 |
|
|---|
| Penjelasan Menkeu Purbaya Terbaru Soal Tukin PNS Kementerian ESDM Naik 100 Persen |
|
|---|
| CEK Selisih Tarif Resmi Listrik Terbaru November 2025 Lengkap Pelanggan PLN Subsidi dan Nonsubsidi |
|
|---|
| Resmi Berubah Cara Bayar Pajak Kendaraan Terbaru November 2025 Kini Tak Perlu ke Kantor Samsat Lagi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/RESMI-Aturan-Tilang-Kendaraan-Terbaru-Per-1-Juni-2025-SIM-dan-STNK-Langsung-Diblokir-Lengkap-Sanksi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.