Berita Viral

RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Juni 2025 SIM dan STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda

Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Juni 2025 kini SIM dan STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
RAZIA KENDARAAN - Ilustrasi petugas kepolisian melakukan pemeriksaan kelengkapan pengendara yang melintas. Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku per 1 Juni 2025 kini SIM dan STNK langsung diblokir lengkap dengan besaran sanksi denda yang wajib dibayar. 

- Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000

- Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000

- Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000

- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000

- Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000

- Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000

- Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000

- Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000

- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

CEK Besaran Denda Tilang Elektronik ETLE Terbaru Per 1 Mei 2025, Kini Resmi Ditentukan Pengadilan

Itulah aturan tilang terbaru per 1 Juni 2025.

Semoga bermanfaat.

# Berita Viral

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved