Ragam Contoh

UPDATE Iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025, Berikut Rincian Sesuai Kelas Peserta

Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 26 Mei 2025 untuk semua kategori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku.

Dok. Kompas.com
KARTU INDONESIA SEHAT - Per 26 Mei 2025, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran sesuai kelas dan kategori kepesertaannya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Menjaga status kepesertaan aktif dalam program BPJS Kesehatan menjadi kewajiban bagi seluruh peserta, terutama dengan membayar iuran bulanan secara tepat waktu. 

Per 26 Mei 2025, BPJS Kesehatan kembali mengingatkan pentingnya kepatuhan peserta dalam membayar iuran sesuai kelas dan kategori kepesertaannya.

Sebagaimana diketahui, peserta BPJS Kesehatan terbagi dalam tiga kategori utama: Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti karyawan swasta dan ASN, serta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Meskipun besar iuran yang dibayarkan berbeda untuk tiap kategori dan kelas, penting untuk diketahui bahwa semua peserta BPJS Kesehatan tetap mendapatkan manfaat pelayanan medis yang sama.

 Tidak ada perbedaan dalam hal akses layanan kesehatan, baik itu untuk konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang seperti laboratorium dan radiologi, hingga pemberian obat dari formularium nasional maupun non-formularium nasional.

Peserta aktif BPJS Kesehatan juga memiliki hak penuh untuk mendapatkan layanan tambahan seperti penggunaan ambulans, penanganan gawat darurat, hingga rawat inap di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan sistem gotong royong yang menjadi prinsip dasar BPJS Kesehatan, seluruh peserta diharapkan dapat terus berkontribusi dan menjaga kepesertaan aktif demi keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional yang merata dan adil.

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO Tanpa Antre

Besaran iuran BPJS Kesehatan per 26 Mei 2025

Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 26 Mei 2025 untuk semua kategori kelas berdasarkan regulasi yang berlaku.

1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri
Peserta mandiri BPJS Kesehatan memiliki tiga kelas layanan yang disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.

· Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.

Peserta kelas 1 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan
Fasilitas yang diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.

Peserta kelas 2 juga boleh mengajukan pindah kamar inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia membayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan
Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved