Ragam Contoh

Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp15 Juta Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO Tanpa Antre

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT hingga maksimal Rp15 juta tanpa harus datang ke kantor cabang atau mengantre panjang.

Tribun Pontianak
BPJS- Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT hingga maksimal Rp15 juta tanpa harus datang ke kantor cabang atau mengantre panjang. Cukup lewat ponsel, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan efisien. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Dalam upaya memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi para peserta, BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi lewat layanan digital. 

Salah satu langkah terbaru datang dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Jawa Barat, yang mengumumkan peningkatan limit pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Kini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT hingga maksimal Rp15 juta tanpa harus datang ke kantor cabang atau mengantre panjang. Cukup lewat ponsel, proses klaim bisa dilakukan dengan cepat dan efisien.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yanuar, menyampaikan bahwa batas pencairan JHT secara online yang sebelumnya hanya Rp10 juta, telah ditingkatkan menjadi Rp15 juta. 

Inovasi ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas transformasi layanan digital dan menjangkau lebih banyak peserta.

Kabar Baik Jelang Idul Adha 2025, Bansos BPNT Tahap 2 Mulai Dicairkan! Cek Segera Rekening KKS

“Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi lewat aplikasi JMO. Tanpa antre, tanpa ke kantor, cukup lewat ponsel klaim bisa langsung diproses,” ungkap Cep Nandi dalam keterangannya.

Ia menambahkan, kemudahan ini sangat membantu khususnya bagi pekerja yang memiliki keterbatasan waktu atau akses ke kantor cabang. 

Selain itu, aplikasi JMO juga menyediakan berbagai fitur layanan digital lainnya, mulai dari cek saldo, informasi program, pendaftaran, hingga pelaporan dan pengaduan.

“Dengan adanya penambahan limit klaim JHT ini, peserta tidak perlu lagi mengantre atau datang langsung ke kantor kami. Ini wujud nyata semangat BPJS Ketenagakerjaan untuk terus memberikan pelayanan prima dan mendorong transformasi digital secara menyeluruh,” tambahnya.

RESMI Daftar 3 Bantuan Masih Lanjut di 2026 - Subsidi BBM, Gas LPG 3 Kg dan Diskon Token Listrik

Cep Nandi juga menegaskan bahwa manfaat JHT dapat dicairkan dalam kondisi tertentu seperti memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia, atau saat peserta berhenti bekerja.

Untuk mendukung penggunaan aplikasi JMO, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang terus melakukan edukasi dan sosialisasi, termasuk ke perusahaan dan komunitas pekerja.

“Aplikasi JMO bisa diunduh langsung di App Store dan Play Store. Harapannya, seluruh pekerja di sektor formal maupun informal bisa merasakan kemudahan dan manfaat dari program ini. Kerja keras, bebas cemas,” pungkasnya.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved