Kabar Artis

Lesti Kejora Terancam Penjara 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Berikut 7 Kekayaan Fantastis Miliknya

Jika terbukti bersalah, Lesti terancam dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

Instagram
PENJARA- Jika terbukti bersalah, Lesti terancam dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. 

TRIBUN PONTIANAK.CO.ID- Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora kini tengah menjadi sorotan publik, bukan karena prestasi musiknya, melainkan karena dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret namanya ke ranah hukum. 

Laporan hukum tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 18 Mei 2025, oleh Yoni Dores, seorang pencipta lagu yang merasa karyanya digunakan tanpa izin oleh sang penyanyi.

Konfirmasi atas laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary. 

Dalam keterangannya kepada media pada Selasa (20/5/2025), ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dengan pelapor berinisial IS dan korban berinisial YD, yang tidak lain adalah Yoni Dores sendiri. Sementara terlapor disebutkan sebagai "LK", merujuk pada Lesti Kejora.

"Benar, kami menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran hak cipta. Saat ini laporan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," ujar Kombes Ade Ary.

Menurut informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, Lesti diduga telah menyanyikan dan mendistribusikan beberapa lagu ciptaan Yoni Dores sejak tahun 2018 melalui platform digital seperti YouTube tanpa mengantongi izin resmi dari pemilik hak cipta. 

Lesti Kejora Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Kata Polisi dan Praktisi Hukum

Jika terbukti bersalah, Lesti terancam dijerat dengan Pasal 113 ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang memungkinkan hukuman penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Meski tengah dilanda masalah hukum, Lesti Kejora tetap dikenal sebagai salah satu penyanyi dangdut dengan penghasilan tertinggi di Indonesia. 

Selain dari karier menyanyinya, pundi-pundi kekayaan Lesti juga berasal dari berbagai sumber, mulai dari penampilan off-air, kontrak eksklusif dengan televisi, hingga endorsement media sosial yang nilainya bisa mencapai Rp50 juta per unggahan.

Kabar ini tentu mengejutkan banyak penggemar dan publik yang selama ini mengenal Lesti sebagai figur selebritas yang bersih dari kontroversi.

Hingga kini, pihak Lesti Kejora maupun tim hukumnya belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Sumber Kekayaan Lesti Kejora

Seperti diketahui, Lesti Kejora merupakan pedangdut muda kenamaan Tanah Air yang sukses berkarier sejak belia. Lesti memulai kariernya di usia 14 tahun lewat ajang kompetisi menyanyi D'Academy.

Punya karier moncer, tak heran bila Lesti Kejora hidup bergelimang harta. Berikut deretan ladang uang istri Rizky Billar yang tak hanya berasal dari dunia entertainment, tapi juga bisnis!

1. Penyanyi

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved