Kabar Artis
Tangisan dan Emosi Nikita Mirzani Pecah Saat Sidang, Usai Dengar Penjelasan Ahli UU ITE
Nikita kemudian memperdebatkan soal kritik terhadap produk kecantikan yang disebut tidak memiliki izin BPOM
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Persidangan lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat artis kontroversial Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 28 Agustus 2025, menghadirkan suasana penuh emosi, terutama saat Nikita menunjukkan rasa kecewa dan frustrasinya terhadap kesaksian ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam sidang tersebut, Anindito, seorang ahli di bidang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), diminta memberikan keterangan sebagai saksi ahli.
Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang memuaskan, sejumlah pernyataan dari Anindito justru memicu kemarahan dan kesedihan dari Nikita.
Nikita merasa bahwa jawaban sang ahli terlalu banyak mengandung ketidaktahuan. Ia menyoroti bahwa dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang begitu tebal, sang ahli tidak mampu menjelaskan dengan detail dasar-dasar analisisnya.
Ketika diminta menjelaskan secara rinci, Anindito berkali-kali menjawab dengan "tidak tahu" atau "tidak mengerti", yang akhirnya memancing reaksi emosional dari sang artis.
• Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare
“Ahli bisa menjelaskan unsur BAP setebal ini dasarnya apa? Dari tadi ditanya selalu tidak tahu, tidak bisa menjawab. Jadi apa artinya analisis Anda?” ucap Nikita dengan suara bergetar menahan emosi.
Dalam rekaman sidang, terlihat Nikita beberapa kali mengusap air mata. Ia merasa kecewa karena proses hukum yang tengah dijalaninya seolah tidak mendapatkan kejelasan yang seharusnya datang dari pihak ahli
Situasi pun sempat memanas hingga membuat Hakim Ketua Khairul Soleh turun tangan untuk menenangkan jalannya persidangan. Ia meminta agar para pihak tetap fokus pada pertanyaan yang relevan dan sesuai dengan kompetensi saksi.
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, juga menegaskan bahwa ahli yang dihadirkan JPU tidak layak disebut ahli apabila tidak mampu menjelaskan dasar keilmuannya dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penting di ruang sidang.
Penjelasan Anindito tentang Pasal 27B ayat 2 UU ITE sebenarnya menyebut bahwa perbuatan menyebarkan informasi secara melawan hukum untuk kepentingan pribadi bisa dikenakan sanksi jika dilakukan dengan sengaja dan disertai unsur ancaman atau pencemaran nama baik.
Namun, bagi pihak Nikita, penjelasan tersebut belum cukup menjawab poin-poin penting dalam BAP.
Kejadian ini menunjukkan betapa pentingnya peran ahli dalam memberikan keterangan yang kredibel dan objektif dalam persidangan.
Bagi masyarakat yang mengikuti jalannya kasus ini, momen emosional Nikita menambah dinamika dalam proses hukum yang terus berjalan.
Penjelasan ini kembali dipersoalkan oleh Nikita. Ia menanyakan mengenai unggahan ulang (repost) konten milik orang lain.
Sidang Memanas! Nikita Mirzani Dipenjara 7 Bulan Semprot Owner Daviena Skincare |
![]() |
---|
Penuhi Panggilan Polisi, Ridwan Kamil Bersyukur Lihat Hasil Tes DNA |
![]() |
---|
Serangan Rp 3 Miliar, Nikita Mirzani Sebut Owner Skincare Daviena Banyak Mulut |
![]() |
---|
Kronologi Sintya Cilla Klaim Hamil Anak DJ Panda, Berawal dari Ngefans hingga Pertemuan di Hotel |
![]() |
---|
Travis Kelce Resmi Lamar Taylor Swift dengan Gaya Vintage dan Cincin Mewah RP 9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.