Ragam Contoh
Lesti Kejora Dilaporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Ini Kata Polisi dan Praktisi Hukum
pihak Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, penyelidikan masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Lesti Kejora tengah menghadapi persoalan hukum terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Hak Cipta.
Penyanyi dangdut itu dilaporkan oleh Yoni Dores, adik mendiang musisi Deddy Dores, ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam, membenarkan adanya laporan tersebut.
Laporan dilayangkan pada 18 Mei 2025, dengan tuduhan bahwa Lesti telah menyanyikan beberapa lagu milik Yoni Dores tanpa izin, dan penampilannya kemudian diunggah ke sejumlah media online termasuk YouTube.
“Diketahui terlapor meng-cover beberapa lagu milik korban, dan diunggah ke beberapa media online YouTube tanpa sepengetahuan dan seizin korban,” ujar Kombes Pol Ade Ary kepada media, Selasa 20 Mei 2025.
Penampilan Lesti yang dipersoalkan diketahui terjadi pada tahun 2018, saat ia tampil di sebuah stasiun televisi.
Meski sudah berlangsung lama, Yoni Dores menilai hak moral dan ekonomi atas karya kakaknya tetap berlaku, dan penyebaran ulang tanpa izin melanggar hukum.
• Cara Ajukan KUR BSI 2025, Dukung UMKM Berbasis Syariah
Kasus ini langsung menarik perhatian publik, mengingat Lesti Kejora merupakan salah satu penyanyi dangdut paling populer saat ini.
Tak hanya Lesti, praktisi hukum Deolipa Yumara menilai bahwa pihak lain juga bisa terseret dalam kasus ini.
“Pemilik akun YouTube yang mengunggah video itu juga bisa jadi terlapor, karena ada unsur komersialnya di situ. Jadi bukan hanya artis yang menyanyikannya,” terang Deolipa saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu 21 Mei 2025.
Menurut Deolipa, pelanggaran hak cipta bukan hanya soal siapa yang menyanyikan lagu, tapi juga bagaimana karya itu disebarluaskan secara publik dan apakah ada keuntungan komersial yang diperoleh dari unggahan tersebut.
Hingga kini, pihak Lesti Kejora belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Sementara itu, penyelidikan masih terus berlanjut di Polda Metro Jaya.
Terlebih, pemilik akun YouTube umumnya menerima penghasilan dari apa yang diunggahnya atau bersifat komersil. Hal ini lah yang membuat harus adanya pembayaran royalti.
“YouTube selalu ada komersilnya, ini yang dikejar,” kata Deolipa Yumara.
• Ria Ricis Serius Cari Sekolah untuk Moana, Pertimbangkan Pendidikan di China Ini Alasannya
“Jadi ketika yang menyanyikan, entah Lesti dapat untung atau tidak tapi ini komersil, jadi terjeratlah Undang-undang Hak Cipta,” tutup Deolipa Yumara.
Cara Mengatasi Shadow Ban Instagram, Kenapa Engagement Turun Drastis? |
![]() |
---|
10 Makanan Pereda Stres Ini Bisa Mempengaruhi Suasana Hati dan Kesehatan Mental |
![]() |
---|
30 CONTOH Kalimat Majemuk Setara Berlawanan dan Penjelasannya Lengkap untuk Siswa SD-SMP |
![]() |
---|
Makna Dibalik Film Mama: Pesan dari Neraka, Nova Eliza Sampai Takut Dipakai Kain Kafan |
![]() |
---|
Contoh Kalimat Majemuk Setara Sejalan dan Penjelasannya Lengkap untuk Pelajar SD-SMP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.