Kepala Dusun dan Keluarga Pelaku Pemerkosaan di Sambas Minta Damai, Korban Masih Kelas 6 SD

Orangtua korban menjelaskan berdasarkan pengakuan anaknya terdapat enam pelaku yang melakukan rudapaksa.

Editor: Syahroni
internet
KASUS PEMERKOSAAN - Keluarga pelaku pemerkosaan di Sambas meminta korban berdamai. Satu dari enam pelaku pemerkosaan anak dibawah umur yang duduk di kelas 6 SD masih kabur. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Satu dari enam pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Kabupaten Sambas masih belum diamankan pihak kepolisian.

Orangtua korban menjelaskan berdasarkan pengakuan anaknya terdapat enam pelaku yang melakukan rudapaksa.

Lima diantaranya sudah ditangkap pihak kepolisian dan satu masih kabur.

HM selaku orangtua menegaskan tidak akan menempuh jalur damai dan akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Ia menjelaskan anaknya yang masih duduk dibangku kelas 6 SD dirudapaksa 6 orang.

Baca juga: PENGAKUAN Korban Kekerasan Seksual yang Dilakukan Anak di Bawah Umur dan 3 Pria Dewasa di Sambas

"Anak saya masih di bawah umur dan bersekolah kelas 6 SD, masa depannya tercoreng dan ini juga menyangkut harga diri, saya sangat tidak terima perlakuan 6 pelaku terhadap anak gadis saya,” tuturnya, Jumat 23 Mei 2025.

Dia mengungkapkan, atas kejadian ini pihaknya sudah membuat laporan ke Polres Sambas

"Atas laporan saya, dari enam pelaku lima sudah ditangkap oleh pihak Polres Sambas satu melarikan diri, lima yang di tangkap SD, SS, DF, JK, FL," jelasnya.

Ia mengaku, telah didatangi kepala dusun dan beberapa pihak keluarga pelaku untuk meminta ruang damai.

Namun ia bersikeras untuk menolak.

Baca juga: Prihatin Kasus Cabul di Sambas, Suriansyah : Harus di Identifikasi Penyebab Kasusnya

"Dengan telah diamankan lima pelaku, saya tiga kali didatangi oleh Kepala Dusun Dahlia bersama berapa orang pihak keluarga pelaku untuk meminta saya jalan damai, namun itu semua tidak akan saya tanggapi,” tegasnya.

Dia berharap kasus ini dibawa ke ranah hukum sesuai aturan yang berlaku. Sehingga para pelaku mendapat hukuman setimpal dengan perbuatan yang dilakukan.

“Saya sebagai orang tua korban, kasus ini dari para pelaku tetap diproses secara hukum, tidak ada kata damai, saya mau para pelaku dihukum sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," harapnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved