Kasus Penyelundupan Mobil Mewah di Sajingan Besar Dilimpahkan ke Kejari Sambas

“Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya, khususnya terkait tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara,” imbuhnya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KETENTUAN KEPABEANAN - Tersangka TA alias AI diserahkan penyidik Bea Cukai Sintete kepada Kejari Sambas pada tahap II perkara penyelundupan mobil mewah, Kamis 25 September 2025. Tersangka kasus ini TA alias Al diduga melanggar ketentuan kepabeanan dengan mengeluarkan satu unit mobil impor tanpa melengkapi kewajiban bea masuk. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menerima pelimpahan tahap II tersangka TA kasus penyelundupan mobil mewah dari penyidik Bea Cukai Sintete, Kamis 25 September 2025. 

Tersangka kasus ini TA alias Al diduga melanggar ketentuan kepabeanan dengan mengeluarkan satu unit mobil impor tanpa melengkapi kewajiban bea masuk.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sambas, Amirudin menjelaskan bahwa barang bukti berupa mobil Volvo C70 berwarna hitam turut diserahkan bersama dokumen kepemilikan kendaraan asal Malaysia, paspor, kartu identitas, hingga rekening koran bank atas nama tersangka.

“Kasus ini berawal dari penindakan Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas. Mobil yang dibawa tersangka tidak dilengkapi izin resmi serta kewajiban pabean yang semestinya diselesaikan,” ujar Amirudin.

Tersangka TA dan seluruh barang bukti kini telah resmi berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sambas suntuk ditindaklanjuti ke tahap persidangan.

Amirudin menegaskan, Kejari Sambas akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel terutama terkait tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara.

Baca juga: Perubahan APBD Sambas Diketok, Wabup Heroaldi Pastikan Pelayanan Publik Terus Berjalan

“Kami berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya, khususnya terkait tindak pidana kepabeanan yang merugikan negara,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, kasus penyelundupan kendaraan lintas batas ini menjadi perhatian publik di wilayah perbatasan Sambas–Malaysia lantaran maraknya upaya masuknya barang ilegal yang berpotensi merugikan perekonomian negara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved