Anggota DPRD Singkawang HA, Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Dihukum 12 Tahun Penjara

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut HA dengan pidana penjara 15 tahun.

|
Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID
SIDANG PUTUSAN - Oknum anggota DPRD Kota Singkawang, HA, resmi divonis hukuman pidana penjara selama 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Rabu 21 Mei 2025. Vonis dijatuhkan setelah HA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pelaku pelecehan dan pencabulan yang juga merupakan anggota DPRD Kota Singkawang, HA divonis 12 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singkawang, pada Rabu 21 Mei 2025.

HA terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut HA dengan pidana penjara 15 tahun.

Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp2,5 miliar subsider 6 bulan, dan restitusi Rp130 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius Christian Handratmo, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Chandran Roladica Lumbanbatu dan Erwan. 

Baca juga: KRONOLOGI Malam Mencekam Gadis di Singkawang Diculik hingga Dianiaya Oknum Pengusaha Rental Mobil

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan kekerasan atau memaksa korban untuk menyetujui hubungan seksual dengannya. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa HA dengan pidana penjara selama 12 tahun, denda sebesar 130juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,” ujar Hakim Ketua Yulius dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya menuntut HA dengan pidana penjara 15 tahun.

Kuasa Hukum Terdakwa:

Kuasa hukum terdakwa HA, Nur Rohman, menyampaikan pihaknya masih mempertimbangkan upaya hukum lanjutan pasca vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap kliennya dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“Terkait kondisi ini, kita berpikir dulu apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak. Kami selaku penasihat hukum masih menunggu salinan resmi putusan pengadilan,” ujar Nur Rohman saat diwawancarai usai sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Singkawang, pada Rabu 21 Mei 2025.

Saat ditanyai mengenai kemungkinan akan mengajukan banding atas vonis tersebut. 

Ia mengaku masih menunggu salinan resmi dari pengadilan sebelum mengambil keputusan.

"Kita pikir-pikir. Karena kami belum menerima salinan putusan secara resmi, jadi kami belum bisa ambil keputusan. Nanti setelah itu kami akan bandingkan dan tentukan langkah hukum selanjutnya,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui, HA, seorang oknum anggota DPRD Kota Singkawang, divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim dalam perkara pencabulan.

Vonis ini dijatuhkan berdasarkan pertimbangan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved