PENGADILAN Sambas Cuma Jatuhi Hukuman Tersangka Persetubuhan Anak 1 Tahun Tanpa Dipenjara

Kasus ini bermula pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Sambas.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
PUTUSAN PENGADILAN - Foto ilustrasi suasana pengadilan yang dibuat dengan kecedasan buatan AI, Kamis (22/5/2025). Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Sambas hanya dihukum 1 tahun tanpa dipenjara. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersangka persetubuhan anak dibawah umur hanya dijatuhi hukuman 1 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sambas.

Terpidana A yang merupakan anak dibawah umur dinyatakan bersalah dan tidak perlu dikurung atau dipenjara berdasarkan putusan PN Sambas, Kamis 22 Mei 2025.

Humas PN Sambas, Hanry I Adityo mejelaskasn pelaku divonis bersalah dengan hukuman pidana penjara namun tidak perlu menjalani hukuman dengan syarat khusus.

Terpidana tidak perlu menjalani pidana dengan ketentuan syarat umum anak tidak melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana.

Baca juga: Anggota DPRD Singkawang HA, Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur Dihukum 12 Tahun Penjara

Kasus ini bermula pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Sambas.

Ketika berada di dalam sebuah kamar, keduanya didatangi oleh orang tua korban yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemangkat.

Tesangka terbukti telah melakukan persetubuhan anak bawah umur.

"Anak tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalani masa pidana dengan syarat selama 1 (satu) tahun," ucapnya.

Lanjut dia, syarat khusus anak mengikuti program pembimbingan dan penyuluhan oleh Bapas Sambas selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

"Anak tidak boleh ke luar rumah tanpa seizin dan sepengetahuan dari orang tua Anak pada malam hari lewat dari pukul 21.00 WIB sampai hingga pukul 05.00 WIB selama 2 (dua) tahun," ujarnya.

Sementara itu, orang tua korban kasus persetubuhan anak di bawah umur terkejut dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas, menjatuhkan hukuman 1 tahun di LPKA Pontianak dan menyatakan pelaku tak harus menjalani pidana tersebut dengan syarat umum dan syarat khusus, Jumat 16 Mei 2025.

Saat ditemui di kediaman orang tua korban yang merupakan remaja putri (15), ibu korban mengaku belum memutuskan keberatan.

Ibu kandung korban AY mengatakan akan lebih dahulu berembuk bersama dengan sang suami yang saat ini masih bekerja di luar daerah.

“Nanti tanggapan setelah menunggu suami, (ayah dari korban), kalau sudah ada di rumah nanti kami diskusi terlebih dahulu,” kata ibu korban AY, Jumat 16 Mei 2025.

Sebelumnya, sesuai amar putusan dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung RI mengenai putusan PN Sambas pada 15 Mei 2025 pelaku remaja yang berusia 17 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilakukan sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved