PENGADILAN Sambas Cuma Jatuhi Hukuman Tersangka Persetubuhan Anak 1 Tahun Tanpa Dipenjara
Kasus ini bermula pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Sambas.
Editor:
Syahroni
Generate by AI :Gemini
PUTUSAN PENGADILAN - Foto ilustrasi suasana pengadilan yang dibuat dengan kecedasan buatan AI, Kamis (22/5/2025). Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Sambas hanya dihukum 1 tahun tanpa dipenjara.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun di LPKA Pontianak dan pelatihan kerja selama 3 bulan di BLK Kabupaten Sambas, dan ketiga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum dan syarat khusus.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Halaman 2 dari 2
Tags
hukuman
persetubuhan
Pengadilan
Sambas
siapa nama tersangka persetubuhan anak di sambas
korban anak persetubuhan di Sambas
PN Sambas ada apa kok jatuhi hukuman cuma 1 tahun
tragedi kasus di pengadilan sambas
Baca Juga
INTI Kalbar Beri Bantuan 1 Ton Beras untuk Warga Sambas 2025 Lewat Baksos Kodaeral XII |
![]() |
---|
Terdakwa Narkoba di Putussibau Divonis Hukuman Mati, Pengamat : Bukti Keseriusan Penegakan Hukum |
![]() |
---|
Dinkes Sambas Imbau Waspada Penyakit Menular Musim Penghujan |
![]() |
---|
Wabup Heroaldi Hadiri Pembukaan Karya Bakti Skala Besar Kodaeral XII di Temajuk |
![]() |
---|
DAFTAR 6 Madrasah Ibtidaiyah Lengkap Alamat dan Status Akreditas di Kecamatan Sambas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.