PENGADILAN Sambas Cuma Jatuhi Hukuman Tersangka Persetubuhan Anak 1 Tahun Tanpa Dipenjara

Kasus ini bermula pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Sambas.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
PUTUSAN PENGADILAN - Foto ilustrasi suasana pengadilan yang dibuat dengan kecedasan buatan AI, Kamis (22/5/2025). Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Sambas hanya dihukum 1 tahun tanpa dipenjara. 

Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun di LPKA Pontianak dan pelatihan kerja selama 3 bulan di BLK Kabupaten Sambas, dan ketiga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum dan syarat khusus.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved