PENGADILAN Sambas Cuma Jatuhi Hukuman Tersangka Persetubuhan Anak 1 Tahun Tanpa Dipenjara
Kasus ini bermula pada Sabtu 8 Februari 2025 sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah hotel yang ada di Kabupaten Sambas.
Editor:
Syahroni
Generate by AI :Gemini
PUTUSAN PENGADILAN - Foto ilustrasi suasana pengadilan yang dibuat dengan kecedasan buatan AI, Kamis (22/5/2025). Tersangka persetubuhan anak dibawah umur di Sambas hanya dihukum 1 tahun tanpa dipenjara.
Kedua, menjatuhkan pidana kepada anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun di LPKA Pontianak dan pelatihan kerja selama 3 bulan di BLK Kabupaten Sambas, dan ketiga menetapkan bahwa pidana tersebut tidak perlu dijalani, dengan syarat umum dan syarat khusus.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Tags
hukuman
persetubuhan
Pengadilan
Sambas
siapa nama tersangka persetubuhan anak di sambas
korban anak persetubuhan di Sambas
PN Sambas ada apa kok jatuhi hukuman cuma 1 tahun
tragedi kasus di pengadilan sambas
Berita Terkait
Baca Juga
UPDATE Kasus Pengeroyokan Wardi di Seburing Sambas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Utama Kini DPO |
![]() |
---|
Kapolres Sambas Tegaskan Penanganan Perkara Transparan dan Bertanggung Jawab |
![]() |
---|
2 Tersangka Utama Ditetapkan DPO Kasus Pengeroyokan di Seburing Sambas |
![]() |
---|
Satreskrim Rekontruksi Kasus Pengeroyokan di Seburing, Tersangka Terancam Penjara Lebih 5 Tahun |
![]() |
---|
Pilihan Pantai Terbaik Kabupaten Sambas Tujuan Wisata Alam Turis Lokal dan Asing |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.