Berita Viral

DAFTAR Pinjol Resmi Terupdate Bulan Mei 2025 Masuk Dalam Pengawasan OJK Terbaru

OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan).

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
KANTOR OJK - Ilustrasi gedung OJK. Berikut daftar Pinjaman Online atau pinjol resmi terupdate bulan Mei 2025 masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut daftar Pinjaman Online atau pinjol resmi terupdate bulan Mei 2025 masuk dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terbaru.

Belum lama ini, OJK kembali mencabut izin salah satu perusahaan pinjaman online (pinjol).

Dengan demikian, jumlah pinjol legal yang berizin dan terdaftar OJK pada Mei 2025 tersisa sebanyak 96 nama.

OJK mencabut izin usaha perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjol PT Ringan Teknologi Indonesia (Ringan).

Berdasarkan pengumuman di situs resmi OJK pada 6 Mei 2025, keputusan pencabutan izin usaha itu tertuang dalam surat nomor KEP-17/D.06/2025 per 24 April 2025.

KISAH Sarah Lunasi Utang 20 Pinjol demi Bayar Tagihan Asuransi Ayah dan Pengobatan Ibu

Seperti yang disampaikan oleh Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan LJK Lainnya OJK Edi Setijawan.

"OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK telah mencabut izin usaha PT Ringan Teknologi Indonesia yang beralamat di Sequis Center, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, Jakarta Selatan," ujarnya.

"Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ditetapkan," ucapnya dalam pengumuman resmi tersebut.

OJK menyampaikan pencabutan izin usaha tersebut karena PT Ringan Teknologi Indonesia telah mengembalikan izin usaha sebagai penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending.

Adapun OJK telah memberikan izin usaha kepada PT Ringan Teknologi Indonesia melalui surat nomor KEP65/D.05/2021 per 2 Agustus 2021.

Dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut, OJK menyampaikan PT Ringan Teknologi Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang LPBBTI atau fintech lending.

Selain itu, Ringan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

OJK juga mewajibkan PT Ringan Teknologi Indonesia memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban.

PT Ringan Teknologi Indonesia juga wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PT Ringan Teknologi Indonesia wajib menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan untuk melayani kepentingan debitur dan masyarakat sampai terbentuknya Tim Likuidasi.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved