Mobil Digelapkan, 6 Pengusaha Rental Mobil di Kalbar Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi
Para pengusaha rental mobil ini melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Enam pengusaha rental mobil yang tergabung dalam organisasi Buser Rental Nasional (BRN) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
Penetapan tersangka enak pengusaha rental An, Abp, Wr, Ji,M it dan Fm berawal dari unit kendaraan satu diantara anggotanya digelapkan pada bulan April 2025 lalu.
Dalam pengejaran dan pencarian munit yang digelapkan, para pengusaha rental mobil yang tergabung dalam BRN ini melakukan upaya pencarian dan menahan 4 terduga penggelapan.
Para pengusaha rental mobil ini melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.
Baca juga: KRONOLOGI Kasus Jebakan Kencan Online di Pontianak, Pelanggan MiChat Didatangi Dua Pria Ngaku Suami
Mereka menangkap tiga laki-laki berinisial D, T, dan I dan satu wanita (berinisial P) yang diduga melakukan penggelapan unit mobil rental milik pengusaha rental tersebut.
Alih-alih menyerahkan ke empat orang tersebut kepada pihak kepolisian, para oknum pengusaha rental tersebut justru menyekap, memborgol, mengintimidasi, menganiaya dan bahkan mengambil barang-barang pribadi milik wanita (berinisial P).
Perlu diketahui bahwa korban wanita (inisial P) baru dibebaskan pada Sabtu dini hari, 17 Mei 2025, setelah disekap selama kurang lebih 16 jam.
Sedangkan salah satu korban pria yang juga disekap, bahkan dibawa oleh para pelaku ke Kota Singkawang.
Polda Kalimantan Barat telah menerima Laporan dan menindaklanjutinya dengan membentuk tim khusus dari Ditreskrimum Polda Kalbar untuk melakukan penyelidikan, pengejaran dan penangkapan terhadap para pelaku.
Pada hari Sabtu 17 Mei 2025 sekitar pukul 21.00 wib. Tim Resmob Polda Kalbar berhasil mengamankan keenam oknum pengusaha rental mobil yang terlibat dalam aksi penyekapan dan penganiayaan tersebut.
Baca juga: Viral! Remaja Perempuan Tertimpa Sound Horeg di Bondowoso, Ini Kronologi dan Tindak Lanjutnya
Saat ini, keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penyekapan, penganiayaan, dan perampasan barang milik korban. Inisial dari keenam tersangka yaitu: An, Abp, Wr, Ji,M it dan Fm,
Sementara itu, dugaan penggelapan unit mobil rental yang melatarbelakangi tindakan main hakim sendiri ini disebut terjadi pada April 2025.
Ironisnya, para pengusaha rental tidak pernah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, mereka justru melakukan perbuatan melawan hukum yang justru merugikan dirinya sendiri.
Perlu diketahui bahwa unit mobil yang digelapkan telah berhasil dikuasai kembali oleh pemilik rental.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr Bayu Suseno. S.Ik, MH menegaskan bahwa Polda Kalbar tetap berkomitmen untuk memberantas aksi premanisme yang terjadi di wilayah hukum Polda Kalbar.
Polsek Entikong Gelar Patroli Perintis Presisi, Pastikan Situasi Kondusif di Perbatasan |
![]() |
---|
2 Anak Tewas Dalam Mobil yang Terperosok ke Sungai Linggi Saat Ayah Tinggalkan untuk Merokok 2025 |
![]() |
---|
Harga TBS Sawit Kalbar Periode I September 2025 Turun Jadi Rp 3.264 per Kg |
![]() |
---|
Patroli Siang, Personel Polsek Sengah Temila Rangkul Warga Jaga Keamanan |
![]() |
---|
TNI-Polri Amankan Pembukaan Bulan Kitab Suci Nasional 2025 di Nanga Taman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.