Berita Viral

KRONOLOGI Kasus Jebakan Kencan Online di Pontianak, Pelanggan MiChat Didatangi Dua Pria Ngaku Suami

Satreskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan dua pria berinisial IS (22) dan FA (21) dalam kasus ini.

Penulis: Ferryanto | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Kolase/MiChat
PEMERASAN MICHAT PONTIANAK - Pria di Kota Pontianak menjadi korban pemerasan dan pengancaman kencan online via MiChat. Kronologi kasus ini telah diungkap Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Seorang pria di Kota Pontianak menjadi korban pemerasan dan pengancaman kencan online via MiChat.

Satreskrim Polsek Pontianak Barat mengamankan dua pria berinisial IS (22) dan FA (21) dalam kasus ini.

Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki menjelaskan kronologi kasus ini.

Kejadian berawal saat korban berinisial M menggunakan aplikasi MiChat untuk mencari teman kencan.

Korban kemudian membuat janji bertemu dengan seorang wanita di sebuah kos di Jalan Puskesmas Pal 3.

Sesampainya di lokasi janji temu, korban malah didatangi dua pria.

Dua pria itu yakni IS dan FA yang mengaku sebagai suami dari wanita tersebut.

Aksi Off Bid 20 Mei : Sebagian Driver Ojol Pontianak Ikut Matikan Aplikasi

IS dan FA menuduh korban mengajak berbuat asusila.

Mereka pun memaksa korban menyerahkan uang sambil mengancam menggunakan senjata tajam.

"Sesampainya di lokasi, korban justru didatangi dua pria yang mengaku sebagai suami dari wanita tersebut. Mereka menuduh korban mengajak berbuat asusila dan memaksa korban menyerahkan uang sebesar Rp200 ribu sambil mengancam dengan senjata tajam," ujar Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki di Mapolsek Pontianak Barat, Senin 19 Mei 2025.

Pelaku Berhasil Ditangkap

Berbekal informasi dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat bergerak cepat dan berhasil menangkap kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap pada pukul 12.00 WIB di kawasan Jalan Dr. Wahidin, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota, Senin 19 Mei 2025.

DPRD Kota Pontianak Sebut Pembinaan Orang Tua Jadi Kunci Utama Anak Tak Langgar Peraturan Jam Malam

Dalam penggeledahan, polisi menemukan sebilah senjata tajam jenis kerambit serta satu unit ponsel yang digunakan pelaku.

"Kami langsung mengamankan keduanya berikut barang bukti untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan mencegah kejahatan jalanan," ungkap Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Pontianak Barat.

AKP Basuki juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan aplikasi perkenalan daring agar tidak menjadi korban kejahatan.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved