Mobil Digelapkan, 6 Pengusaha Rental Mobil di Kalbar Malah Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Para pengusaha rental mobil ini melakukan penangkapan terhadap empat warga di daerah Tanjung Hilir, Kota Pontianak.

Editor: Syahroni
Humas Polda Kalbar
BERI KETERANGAN - Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol. Dr Bayu Suseno. S.Ik, MH beri keterangan terkait kasus penggelapan rental mobil, Senin 19 Mei 2025. Polda Kalbar menetapkan sebanyak 6 tersangka dalam kasus tersebut. 

"Kami akan  menindak tegas segala bentuk premanisme yang berlindung di balik organisasi masyarakat atau bentuk lainnya. Hal ini selaras dengan atensi Kapolri.

Tindakan semena-mena yang melanggar hukum tidak akan ditoleransi, apalagi yang berujung pada kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia." ujar Bayu Suseno

Selanjutnya Kabidhumas menghimbau agar masyarakat jangan sungkan melaporkan kejahatan yang terjadi di sekitarnya kepada pihak kepolisian.

"Masyarakat diimbau untuk menyerahkan penanganan perkara kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan profesional." jelas Kabidhumas.

Menanggapi pertanyaan apakah kasus penggelapan mobil rental dapat dilaporkan oleh para pengusaha rental yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kombes Bayu Suseno menjelaskan bahwa setiap warga negara punya hak untuk melaporkan adanya tindak pidana yang dialaminya.

" Ya, silakan saja mereka membuat Laporan Polisi terkait kasus penggelapan yang terjadi pada bulan April 2025 lalu. Selama ada fakta-fakta hukum dan alat bukti nya cukup untuk membuktikan terjadi nya tindak pidana dipersilakan untuk membuat laporan di Polda Kalbar." pungkas Kombes Bayu Suseno

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved