DPRD Kota Pontianak

DPRD Kota Pontianak Sebut Pembinaan Orang Tua Jadi Kunci Utama Anak Tak Langgar Peraturan Jam Malam

Setelah Perwako disahkan, sosialisasi akan segera dilakukan kepada masyarakat sebelum jam malam diberlakukan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
KEBIJAKAN JAM MALAM - Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Pontianak, Husin, saat di wawancarai di Kantor DPRD Kota Pontianak, Jl Slt Abdurrahman, Rabu 7 Mei 2025. Menurutnya anak-anak yang melanggar aturan jam malam bisa saja di bina oleh para tentara di barak-barak militer atau melalui pendekatan agama sesuai agama nya masing-masing. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak menargetkan penerapan kebijakan jam malam mulai berlaku pada bulan Juni 2025. 

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, mengatakan kebijakan ini direncanakan akan diterapkan usai perayaan Iduladha, setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait diterbitkan secara resmi.

Setelah Perwako disahkan, sosialisasi akan segera dilakukan kepada masyarakat sebelum jam malam diberlakukan.

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Pontianak, Husin menyambut positif dan menyebutkan bagaimana yang menjadi utama dalam hal ini adalah pembinaan dari pihak orang tua/keluarga, agar para anak tidak melanggar aturan.

“Tentu yang paling utama adalah pembinaan di keluarga,” katanya.

Baca juga: Tutup Munas II ICDN di Kalbar, Wagub Krisantus Harap Berikan Masukan Konstruktif dan Holistik

Namun, menurutnya anak-anak yang melanggar aturan jam malam bisa saja di bina oleh para tentara di barak-barak militer atau melalui pendekatan agama sesuai agama nya masing-masing.

“Saya kira untuk dibarak militer bagus juga atau melalui pendekatan agamanya masing-masing, misalnya yang muslim untuk di bina di pesantren,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved