Kasus Pengeroyokan di SPBU SBBL Pinyuh, Advokat Lanang Minta Polres Mempawah Usut Sampai Tuntas

"Ini bukan sekadar perkelahian biasa, tetapi telah memenuhi unsur pidana pengeroyokan karena dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama menggun

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
PENGEROYOKAN di SPBU - Advokat Mempawah, Lanang Bagus Prasetyo, mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku pengeroyokan di SPBU Sungai Bakau Besar Laut, Sungai Pinyuh, Mempawah, Selasa 20 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Peristiwa pengeroyokan terhadap seorang sopir truk trailer di tempat pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) SPBU Sungai Bakau Besar Laut (SBBL), Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, pada Sabtu 17 Mei 2025, memicu perhatian luas dari berbagai pihak.

Salah satunya datang dari Advokat Mempawah, Lanang Bagus Prasetyo, yang mendorong penegakan hukum secara tegas terhadap para pelaku.

"Hal ini masuk kategori pengeroyokan, hal tersebut telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP," tegas Lanang saat ditemui di Mempawah, Selasa 20 Mei 2025.

Lanang menyebut, berdasarkan rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, terlihat jelas adanya kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dimuka umum oleh sejumlah oknum sopir yang mengantre BBM.

"Ini bukan sekadar perkelahian biasa, tetapi telah memenuhi unsur pidana pengeroyokan karena dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan dimuka umum. Polisi harus segera bertindak dan menindaklanjuti laporan korban," tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Mempawah Dukung Koperasi Desa Merah Putih Sebagai Solusi Ekonomi Masyarakat

Dijelaskan Lanang, dalam Pasal 170 KUHP disebutkan bahwa barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.

"Jika kekerasan mengakibatkan luka-luka, ancaman pidana bisa mencapai 7 tahun. Jika mengakibatkan luka berat, pidananya bisa sampai 9 tahun. Selanjutnya, apabila kekerasan tersebut mengakibatkan kematian, pelaku bisa dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun," tegas Lanang.

Lanang menambahkan bahwa tindakan brutal semacam ini tidak boleh dibiarkan begitu saja, karena dapat memicu kejadian serupa di masa depan.

"Kami meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas dan memberikan efek jera kepada pelaku," desak Lanang.

Selain itu, Lanang juga menyoroti lemahnya pengamanan dan pengaturan antrean di SPBU Bakau Besar Laut.

Ia menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama terjadi keributan di SPBU tersebut.

"Sudah dua kali terjadi. Ini menunjukkan lemahnya SOP pengamanan. SPBU harus berbenah dan melakukan evaluasi menyeluruh," katanya.

Ia juga menyarankan agar pihak SPBU berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan pengamanan khusus pada jam-jam rawan antrean solar demi mencegah kejadian serupa di kemudian hari. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved