Jam Malam Pontianak

Kapan Jam Malam di Pontianak Diterapkan? Ini Jadwal dan Sasaran Utama

Pemerintah Kota Pontianak menargetkan penerapan kebijakan jam malam mulai berlaku pada bulan Juni 2025

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Destriadi Yunas
JAM MALAM PONTIANAK - Uji coba pembatasan jam malam di Jalan Ahmad Yani, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis 30 April 2020 malam. Rencananya sampai beberapa hari ke depan akan diujicobakan pembatasan aktifitas di ruas jalan Jalan Ahmad Yani, Jalan Gajah Mada, Jalan Tanjung Pura, dan Jalan Merdeka, yang akan diberlakukan dari pukul 21.00 hingga 03.00 WIB. Pemkot Pontianak akan kembali menerapkan kebijakan jam malam ini ditargetkan mulai pada Juni 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kebijakan jam malam akan diterapkan di Kota Pontianak.

Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menargetkan penerapan kebijakan jam malam mulai berlaku pada bulan Juni 2025

Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono, mengatakan kebijakan ini direncanakan akan diterapkan usai perayaan Iduladha, setelah Peraturan Wali Kota (Perwako) terkait diterbitkan secara resmi.

Setelah Perwako disahkan, sosialisasi akan segera dilakukan kepada masyarakat sebelum jam malam diberlakukan.

"Jam malam ini target kita adalah bulan Juni. Setelah lebaran haji, begitu Perwakonya keluar kita langsung sosialisasi dan langsung jalan," ujar Edi Kamtono di Kantor Wali Kota Pontianak, Senin 19 Mei 2025.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan jam malam ini akan diberlakukan secara bertahap dan disesuaikan dengan kebutuhan serta kondisi wilayah.

Wakil Ketua DPRD Bebby Sebut Sanksi Langgar Jam Malam Perlu Pendekatan Religi dan Humanis

Berlaku Pukul 22.00 WIB - 04.00 WIB

Wakil Ketua DPRD Kota Pontianak, Bebby Nailufa sebelumnya mengatakan jam malam akan diberlakukan dari pukul 22.00 WIB malam hingga 04.00 WIB pagi.

Nantinya akan ada tindakan razia rutin oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkot Pontianak.

 “Dibutuhkan jam malam untuk mengatur permasalahan anak, ada tindakan konsekuensi dalam memberikan sanksi-sanksi kepada anak tersebut supaya jadi lebih baik,” kata Politisi Partai Golkar ini beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, kasus kenakalan remaja termasuk dalam perhatian serius di Kota Pontianak.

Kenakalan remaja ini seringkali melibatkan tindakan kekerasan, seperti perkelahian atau penggunaan senjata tajam. 

Kasus kenakalan remaja di Kota Pontianak terus meningkat sejak akhir 2024 hingga awal 2025. 

Fenomena seperti perang sarung, tawuran, balap liar yang berujung maut perlu menjadi perhatian serius.

Ironisnya dalam perang sarung misalnya, para remaja membawa benda berbahaya seperti batu dan gir yang dapat mengakibatkan luka serius.

DPRD Kota Pontianak Sebut Pembinaan Orang Tua Jadi Kunci Utama Anak Tak Langgar Peraturan Jam Malam

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved