Jam Malam Pontianak
Baru Saja Diterapkan Jam Malam di Pontianak, Puluhan Anak Sudah Terjaring Razia Gabungan
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah mel
Penulis: Ayu Nadila | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANK.CO.ID,PONTIANAK - Puluhan anak-anak terjaring dalam patroli pembatasan jam malam yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak, bekerja sama dengan TNI dan Polri, pada Sabtu malam, 7 Juni 2025.
Patroli yang dimulai sejak pukul 9 malam ini menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kota, termasuk kawasan Jalan Paralel Pal Lima, Jalan Danau Sentarum, Jalan Ilham, hingga Jalan GM Said dan dr Rubini.
Hasilnya, sebanyak 43 anak ditemukan masih berada di luar rumah melewati batas waktu yang telah ditentukan.
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk implementasi Perda Nomor 19 Tahun 2021 serta Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025, yang mengatur pembatasan jam malam anak.
“Fokus utama dari penegakan Perwa ini adalah edukatif dan preventif, bukan semata-mata penindakan. Setiap anak yang ditemukan berada di luar rumah melewati jam yang ditentukan, akan diarahkan secara humanis untuk kembali ke rumah,” ujar Sudiantoro.
• Satpol PP Pontianak Temukan 43 Anak Langgar Jam Malam dalam Patroli Gabungan
Ia menambahkan, usai dilakukan pendataan, seluruh anak diberikan pengarahan secara persuasif, tanpa tindakan represif.
Sudiantoro menegaskan, patroli serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kenakalan remaja dan untuk menjaga keselamatan anak-anak dari bahaya di malam hari.
“Prinsipnya adalah mencegah sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan terus lakukan patroli secara rutin untuk memastikan aturan ini berjalan efektif,” ungkapnya.
Ke depan, pihak Satpol PP akan menggandeng berbagai elemen masyarakat seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, hingga warga setempat guna memperkuat sosialisasi aturan ini.
“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam mendukung pembatasan jam malam ini, khususnya para orang tua agar turut mengawasi anak-anaknya,” pungkas Sudiantoro.
Sebagai informasi, Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2025 melarang anak di bawah umur berada di luar rumah mulai pukul 22.00 hingga 04.00 pagi, kecuali dengan pendampingan orang tua atau wali. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
sanksi Jam Malam Pontianak
Aturan Jam Malam Pontianak Bagi Anak
Jam Malam Pontianak
cek jam malam kota pontianak
Razia Satpol PP Pontianak
Kasatpol PP Pontianak
Satpol PP Pontianak
Ahmad Sudiyantoro
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 8 Juni 2025
Sebanyak 66 Anak Terjaring Pembatasan Perwa Jam Malam, di 28 Titik Lokasi Wilayah Pontianak Barat |
![]() |
---|
Segini Banyaknya Anak di Pontianak yang Terjaring Razia Jam Malam Padahal Belum Sepekan Diberlakukan |
![]() |
---|
Satpol PP Pontianak Temukan 43 Anak Langgar Jam Malam dalam Patroli Gabungan |
![]() |
---|
Perwa Jam Malam di Pontianak Mendapat Respon Positif, MADAS Ajak Warga Ikut Mengawal |
![]() |
---|
Satpol PP Pontianak Dukung Penuh Kebijakan Aturan Jam Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.