Jam Malam Pontianak
Satpol PP Pontianak Temukan 43 Anak Langgar Jam Malam dalam Patroli Gabungan
"Patroli ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindu
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sebanyak 43 anak ditemukan berada di luar rumah saat patroli pembatasan jam malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pontianak bersama TNI dan Polri, pada Sabtu 7 Juni 2025 malam.
Patroli dilakukan dengan menyusuri sejumlah titik rawan di Kota Pontianak yang dimulai pada pukul 21.00 WIB.
Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan razia ini merupakan implementasi dari Peraturan Pembatasan Jam Malam Anak.
"Patroli ini kami lakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 19 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Malam Anak," ucap Ahmad Sudiantoro.
• Satpol PP Pontianak Dukung Penuh Kebijakan Aturan Jam Malam
Ia menegaskan, penegakan aturan ini bersifat edukatif dan preventif untuk mencegah kenakalan remaja dan melindungi anak dari risiko kejahatan malam hari.
Dalam patroli yang telah dilakukan, anak-anak ditemukan di beberapa lokasi seperti kawasan Jalan Paralel Pal Lima, coffee shop di Jalan Danau Sentarum, warung kopi di Jalan Ilham, serta di sekitar Jalan GM Said – Jalan dr Rubini.
Toro menyampaikan bahwa anak-anak yang ditemukan telah didata, diberi pengarahan secara humanis, dan diminta untuk segera pulang ke rumah masing-masing.
“Fokus kami bukan pada penindakan, tapi pembinaan dan dialog. Ini langkah pencegahan agar anak-anak tidak terlibat dalam tawuran, balap liar, atau menjadi korban kriminalitas,” ujar Toro.
Ia menambahkan patroli akan terus dilakukan secara rutin dengan melibatkan Babinsa, Bhabinkamtibmas, RT/RW, serta warga setempat guna mendukung penerapan jam malam.
Ia juga mengimbau terhadap setiap orang tua supaya ikut berperan aktif dalam mengawasi anak-anak mereka.
Sesuai Perwa Nomor 22 Tahun 2025, anak di bawah umur dilarang berada di luar rumah pada pukul 22.00 hingga 04.00 WIB tanpa pengawasan orang tua atau wali. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Jam Malam Pontianak
sanksi Jam Malam Pontianak
Aturan Jam Malam Pontianak Bagi Anak
Kasatpol PP Pontianak
Satpol PP Pontianak
Ahmad Sudiyantoro
Pontianak
Kalimantan Barat
Kalbar
Minggu 8 Juni 2025
Sebanyak 66 Anak Terjaring Pembatasan Perwa Jam Malam, di 28 Titik Lokasi Wilayah Pontianak Barat |
![]() |
---|
Segini Banyaknya Anak di Pontianak yang Terjaring Razia Jam Malam Padahal Belum Sepekan Diberlakukan |
![]() |
---|
Baru Saja Diterapkan Jam Malam di Pontianak, Puluhan Anak Sudah Terjaring Razia Gabungan |
![]() |
---|
Perwa Jam Malam di Pontianak Mendapat Respon Positif, MADAS Ajak Warga Ikut Mengawal |
![]() |
---|
Satpol PP Pontianak Dukung Penuh Kebijakan Aturan Jam Malam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.