Pembunuhan di Kubu Raya

Rekonstruksi Pembunuhan di BTN Teluk Mulus, Pelaku Ketahuan Mencuri Lalu Serang Korban Membabi Buta

“Rekonstruksi juga menggambarkan bagaimana pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mendapat perlawanan, sebelum akhirnya menusuk korban secara memb

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
PERAGAKAN ADEGAN - Rekontruksi Kasus pembunuhan seorang wanita bernama Diah, pelaku bernama Obama di Polres Kubu Raya, kasus ini terjadi pada 7 mei 2025 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Polres Kubu Raya telah selesai menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang menghebohkan warga Perumahan BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya pada 7 mei 2025 lalu.

Dalam rekonstruksi yang digelar jumat 16 mei 2025 terungkap bahwa motif utama pelaku berinisial MRN alias Obama(16), seorang remaja penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, adalah pencurian.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menjelaskan bahwa sebanyak 41 adegan diperagakan oleh pelaku dalam rekonstruksi yang bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku yang diperkuat keterangan ahli serta saksi, pelaku nekat menghabisi nyawa korban untuk mencuri uang,'' ungkap Ade, Senin 19 mei 2025.

Ia menjelaskan, dalam rekontruksi tersebut tergambar jelas bagaimana pelaku menyerang korban diah di dalam kamar saat ketahuan hendak melakukan pencurian

“Rekonstruksi juga menggambarkan bagaimana pelaku tiba-tiba masuk ke kamar korban dan mendapat perlawanan, sebelum akhirnya menusuk korban secara membabi buta menggunakan sebilah badik,” ujar Ade.

Gubernur Ria Norsan Lantik Pengurus Ikatan Cendekiawan Dayak Nasional Periode 2025-2030

Temuan lain yang menguatkan dugaan perencanaan adalah keberadaan lem yang masih basah di dekat sarung badik milik pelaku.

“Ini menandakan kemungkinan pelaku sudah menyiapkan alat kejahatannya terlebih dahulu,” tambahnya.

Pelaku kini telah diamankan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman penjara hingga 17 tahun.

Sebelumnya diberitakan Seorang guru sekaligus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diah Rindani (38), ditemukan tewas bersimbah darah di rumahnya sendiri di Komplek BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Kamis dini hari, 8 Mei 2025.

Korban diduga jadi sasaran perampokan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, seorang remaja berinisial OB alias Obama.

Diketahui pelaku masih berusia 16 tahun dan dikenal warga sebagai penyandang disabilitas, bisu, tuli.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula Rabu malam 7 Mei 2025 sekira pukul 23.50 WIB.

Saat itu, ayah korban, Solikin (61), yang juga seorang purnawirawan polisi, mendengar suara teriakan dari kamar anaknya.

Saat dicek, Solikin menemukan pelaku di kamar putrinya, sementara Diah sang putri sudah dalam kondisi terluka parah karena tusukan senjata tajam.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved