Pembunuhan di Kubu Raya

Polisi Berhasil Ungkap Motif Pembunuhan Guru di Teluk Mulus Kubu Raya

Setelah berhasil, pelaku menyelinap ke kamar korban, pelaku belum sempat mengambil barang apa pun. Namun saat korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mend

Penulis: Ferryanto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERRYANTO
TKP PEMBUNUHAN - Lokasi kejadian seorang wanita bernama Diah tewas akibat luka senjata tajam di komplek BTN Teluk Mulus Kubu Raya, Diah di serang oleh Obama (16), diduga pelaku akan melakukan tindakan perampokan di rumah korban. Kamis 8 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Motif di balik aksi pembunuhan sadis yang menewaskan seorang guru bernama Diah (38) warga BTN Teluk Mulus, Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya pada 7 mei 2025 malam lalu akhirnya terungkap.

Remaja berinisial MRN alias Obama (16), yang merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan wicara, nekat melakukan tindakan keji tersebut karena panik saat kepergok tengah mencuri di rumah korban.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, pelaku awalnya masuk ke rumah korban dengan maksud mencuri. Namun situasi berubah menjadi aksi pembunuhan saat korban memergokinya berada di dalam kamar.

“Tersangka mengaku masuk dengan tujuan mencuri. Tapi karena panik ketika korban melihatnya, dia langsung mencabut pisau yang dibawanya dan menyerang korban secara brutal,” ujar Ade, Senin 12 Mei 2025.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku masuk melalui jendela belakang rumah dengan cara memanjat tembok.

Setelah berhasil, pelaku menyelinap ke kamar korban, pelaku belum sempat mengambil barang apa pun. Namun saat korban tiba-tiba masuk ke kamar dan mendapati pelaku berdiri di sana, situasi berubah.

Berbekal Senjata Tajam Hendak Tawuran, Delapan Remaja di Pontianak Diamankan Polisi

Dalam kondisi panik, pelaku menyerang korban secara membabi buta, hingga korban mengalami luka akibat senjata tajam di wajah, leher, dan tubuh korban.

Teriakan korban membangunkan ayahnya, Solikin (61), seorang purnawirawan Polri, yang langsung datang ke kamar dan turut diserang oleh pelaku saat mencoba menolong putrinya.

Istri korban yang menyaksikan kejadian itu berteriak, memanggil bantuan warga. Warga kemudian datang, mengamankan pelaku yang sempat melakukan perlawanan, dan mengikatnya dengan tali rafia sebelum menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Korban sempat dilarikan ke RS Kartika Husada namun dinyatakan meninggal dunia, sedangkan ayah korban masih menjalani perawatan intensif. Dalam peristiwa ini, terdapat tiga korban: satu meninggal dunia dan dua mengalami luka-luka.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku dalam penyalahgunaan zat adiktif.

Proses pemeriksaan juga melibatkan ahli bahasa isyarat, pendamping psikolog, serta lembaga perlindungan anak karena pelaku tergolong anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, MRN alias OB dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan kematian.

“Meski pelaku adalah anak di bawah umur dan memiliki keterbatasan fisik, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan, dengan pendekatan khusus yang sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,” tegas Ade.

Penyidik memastikan akan terus mengawal kasus ini secara profesional dan transparan, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan bagi korban dan keluarga. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved