Pembunuhan di Kubu Raya

Motif Pembunuhan Guru Diah Rindani di Kubu Raya, Pelaku Diduga Panik Saat Aksinya Ketahuan

Aiptu Ade menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku mengalami kendala karena status pelaku sebagai anak disabilitas. 

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
PEMBUNUHAN DI KUBU RAYA - Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade saat di wawancarai di ruangannya di Sul Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Jumat 9 Mei 2025. Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku masuk ke rumah korban adalah untuk melakukan pencurian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Polres Kubu Raya menyatakan remaja berinisial OB dalam kasus pembunuhan seorang guru, Diah Rindani (38), di Komplek BTN Teluk Mulus, Desa Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubur Raya. 

Pelaku kini telah diamankan dan ditahan oleh pihak kepolisian.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, motif pelaku masuk ke rumah korban adalah untuk melakukan pencurian.

“Namun karena aksinya diketahui korban, pelaku panik dan melakukan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Aiptu Ade kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 9 Mei 2025.

Aiptu Ade menambahkan bahwa proses penyidikan terhadap pelaku mengalami kendala karena status pelaku sebagai anak disabilitas. 

Maka dari itu, penyidik memerlukan pendampingan tenaga ahli dalam proses pemeriksaan.

“Kami memerlukan bantuan tenaga ahli untuk menyambungkan pertanyaan penyidik dan keterangan dari pelaku. Ini menjadi salah satu kendala sehingga pemeriksaan tidak bisa dilakukan dengan cepat,” ujarnya. 

Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Kasus Pembunuhan di Kubu Raya Harus Mendapatkan Penanganan Khusus

Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan adanya faktor pemicu lain yang menyebabkan pelaku nekat menganiaya korban. 

Polres Kubu Raya telah menjalin koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) dan Kejaksaan Negeri, untuk menangani perkara ini secara komprehensif.

"Kami dari kemarin penyidik polres kubu raya, satreskrim sudah juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait, yaitu dari KPAD maupun dari Kejaksaan Negri, membawa untuk berkoordinasi internal terkait penanganan perkara ini.  

Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa proses hukum terhadap pelaku masih berada pada tahap penyidikan.

“Terkait hukuman, itu ranahnya di pengadilan. Kami dari penyidik hanya melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara,” tegas Aiptu Ade. 

Setelah berkas dinyatakan lengkap, lanjut Aiptu Ade, pihak kepolisian akan menyerahkannya ke jaksa penuntut umum untuk selanjutnya diteruskan ke pengadilan.

“Sementara ini kami dari penyidik polres kubu raya menyangkakan persangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 ayat (1), (2), dan (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tapi ini bisa berkembang, tergantung hasil gelar perkara dan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk dari pihak pelaku,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved