Karhutla Kalbar

Menteri Hanif Sebut Akan Keluarkan Surat ke Perusahaan untuk Lengkapi Self Report Kesiapan Karhutla

“Sanksi administrasi pemerintah ini harus ditaati, kita kasih waktu dua minggu lagi. Bila mana tidak, maka kami akan berikan sanksi pemberatan dan kem

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FERLIANUS TEDI YAHYA
FOTO BERSAMA - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq berfoto bersama usai melakukan kunjungan di PT PUTRALIRIK DOMAS yang beralamat di Desa Bintang Mas, Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, pada Sabtu 17 Mei 2025. Pastikan peralatan dan persiapan perusahaan lengkap. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memberikan surat kepada seluruh perizinan perkebunan besar kelapa sawit, untuk menyampaikan self-report.

“Nanti seluruh perkebunan akan menyampaikan sendiri laporan terkait dengan semua persiapan antisipasi kebakaran lahan,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu 17 Mei 2025.

Ia juga menjelaskan, jika sudah itu sudah keluar maka perusahaan atau perkebunan akan diberikan waktu selama dua minggu sejak diterimanya surat itu. 

Bila mana dalam dua minggu diterimanya laporan itu oleh Kementerian Lingkungan Hidup, secara otomatis maka Diputi Gakum akan menerbitkan sanksi administrasi paksaan pemerintah. 

“Sanksi administrasi pemerintah ini harus ditaati, kita kasih waktu dua minggu lagi. Bila mana tidak, maka kami akan berikan sanksi pemberatan dan kemudian bisa kepada ancaman pengenaan pidana maksimal 1 tahun,” ungkapnya.

Menteri Hanif Puji Kesiapan Perlengkapan PT PutraLirik Domas Dalam Penanganan Karhutla di Kalbar

Selanjutnya, setelah data itu ada, pihaknya akan melakukan evaluasi bersama-sama dan paralel dengan kegiatan yang dilakukan oleh Bapak Gubernur di seluruh tanah air untuk melihat kesiapan sarana para pengusaha yang berbasis lapangan. 

“Kemudian kami akan meng-evaluasi, bila mana berdasarkan kajian Pak Gubernur dan kajian kita, ternyata alatnya masih kurang, SDM-nya masih kurang, pelatihannya masih kurang maka kami berikan waktu selama dua bulan untuk memenuhi segala peralatannya. Bila mana tidak, maka kami akan melakukan pemberatan sanksi paksaan pemerintah,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakannya, ini merupakan upaya bersama pemerintah dan stakeholder terkait sebagaimana yang dimandatkan dalam Undang-Undang tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan hidup kepada kita semua untuk menaatinya.

“Insyaallah dengan tekat yang kuat, Zero Burning Plantation salah satunya di Kalimantan Barat ini, kita bisa meminimalisir semua kejadian karuta di Indonesia. Ini penting sekali. Kami diminta untuk memaksa kesiapan kelengkapan, pemberian sanksi baik itu administrasi, perdata , maupun kemungkinan pidana terkait kebakaran yang terjadi di konsesi baik itu di perusahaan kelapa sawit maupun kehutanan. Maka dari itu mandat ini akan kita lakukan dengan seksama dan mandat ini adalah harapan negara,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved