Berita Viral
Daftar Pantangan Jemaah Haji Lengkap Ketika di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram
Kementerian Agama mensosialisasikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi jemaah haji saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Simak daftar pantangan lengkap jemaah haji tahun 2025 selam berada di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram.
Kementerian Agama mensosialisasikan sejumlah aturan yang harus dipatuhi jemaah haji saat berada di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi.
Kabid Perlindungan Jemaah Daker Makkah, Harun Al Rasyid mengatakan, Jemaah haji Indonesia perlu memahami hal yang dilarang tersebut dan tidak melakukannya.
Ia menyebut ada enam hal yang tidak diperbolehkan dilakukan jemaah haji saat berada di dua masjid tersebut.
Aturan pertama adalah dilarang mengambil barang yang tercecer, baik di dalam atau pun di pelataran masjid.
• WAKTU dan Niat Mandi Idul Adha 1446 H Amalan Sunnah Jelang Pelaksanaan Shalat Ied Lebaran Haji 2025
"Ada CCTV di mana-mana. Kalau menemukan barang, segera laporkan ke Askar atau polisi di sekitar sana," kata Harun dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/5/2025).
Selanjutnya, jemaah dilarang berkumpul atau berkerumun dalam jangka waktu yang lama.
"Ini akan diusir oleh Askar. Mereka akan bilang ruh ruh, pergi, pergi!," ujarnya.
Ia menjelaskan, jika jemaah berkerumun dalam waktu lama dapat menyebabkan kemacetan dan mengganggu pergerakan jamaah lain yang sedang beribadah, seperti tawaf di sekitar Kakbah.
Aturan ketiga adalah dilarang membentangkan spanduk atau identitas apapun tanda yang mencirikan kelompoknya. Baik spanduk tanda kelompok, organisasi tertentu.
Keempat, jangan pernah membuat sampah sembarangan di sekitar Masjidil haram dan Masjid Nabawi. Baik di pelataran apalagi di dalam masjid.
Kalau ada sampah, kata Harun, sebaiknya dibuang di tempat sampah, atau kalau tidak menemukan, di simpan dulu hingga menemukan tempat sampah.
"Kita jaga sikap kita di kedua masjid ini. Kita mau melakukan apa saja diperhatikan oleh Intel," ucapnya.
Kelima, tidak diperkenankan merokok. Bagi jemaah yang ketahuan merokok, bisa kena denda 200 real, bahkan bisa juga bisa dihukum dan ditahan.
Larangan terakhir, adalah berswafoto atau selfi dengan menggunakan barang tertentu di depan Kakbah.
| Bentuk-Bentuk Kekerasan Seksual di Kampus, Dugaan Pelecehan di Grup Mahasiswa UI |
|
|---|
| Kisah Terakhir Frater Christopher, Pamit Kagumi Danau Toba Sebelum Hilang Tenggelam |
|
|---|
| Waspada! Wabah Pes Kembali Lagi di Indonesia, Kenali Gejala dan Faktor Risiko |
|
|---|
| Ironi di Kampus Hukum: 16 Mahasiswa FH UI Terjerat Kasus Pelecehan Verbal |
|
|---|
| Viral Bayi 1,5 Tahun Alami Hipotermia Saat Mendaki di Gunung Ungaran, Dievakuasi Tim SAR |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Daftar-Larangan-Jemaah-Haji-Lengkap-selama-Berada-di-Masjid-Nabawi-dan-Masjidil-Haram.jpg)