Ragam Contoh

KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Cek Tarif Terbarunya

Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang. 

Instagram
KRIS- Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang.  

1% oleh pekerja

4. Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst, orang tua/mertua)
Iuran: 1?ri gaji per orang per bulan.

Dibayar oleh peserta (PPU) sendiri.

5. Peserta Mandiri, PBPU, dan Bukan Pekerja
Kelas III: Rp 42.000 per bulan

Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, peserta hanya membayar Rp 35.000.

Kelas II: Rp 100.000 per bulan

Kelas I: Rp 150.000 per bulan

Bansos Tahap Baru Cair, Pemerintah Siapkan Survei Program Penanganan Stunting dan PIP 2025

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
Iuran: 5?ri 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun.

Iuran dibayar penuh oleh pemerintah.

Ketentuan Pembayaran dan Denda BPJS Kesehatan

Batas waktu pembayaran: Tanggal 10 setiap bulan.

Tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali:

Jika dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali kepesertaan digunakan untuk rawat inap.

Maka dikenakan denda layanan sebesar:

5?ri biaya rawat inap awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Denda maksimal: Rp 30.000.000.

Untuk PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved