Ragam Contoh
KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Cek Tarif Terbarunya
Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Per 16 Mei 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti skema lama berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, dengan pembagian kelas 1, 2, dan 3. Namun, sistem ini akan segera berubah.
Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang.
Ini merupakan perubahan besar dalam sistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah digunakan selama bertahun-tahun.
Dasar hukum perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini membuka jalan bagi penerapan KRIS secara nasional.
Meskipun skema iuran baru belum diumumkan secara resmi, dalam Pasal 103B Ayat (8) disebutkan bahwa Presiden memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran tarif iuran, manfaat, dan biaya layanan yang berlaku dalam sistem KRIS.
Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait implementasi penuh sistem KRIS dan dampaknya terhadap iuran dan manfaat yang diterima.
• Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 Juni 2025, Cek Pencairannya di Aplikasi ANDAL
Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku Hingga Sebelum Juli 2025
Berikut rincian iuran yang masih berlaku menurut Perpres 63/2022:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Meliputi: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.
Iuran: 5 persen dari gaji bulanan.
4% dibayar pemberi kerja
1% dibayar oleh peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran: 5?ri gaji bulanan.
4% oleh perusahaan
1% oleh pekerja
4. Keluarga Tambahan PPU (Anak ke-4 dst, orang tua/mertua)
Iuran: 1?ri gaji per orang per bulan.
Dibayar oleh peserta (PPU) sendiri.
5. Peserta Mandiri, PBPU, dan Bukan Pekerja
Kelas III: Rp 42.000 per bulan
Pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000, peserta hanya membayar Rp 35.000.
Kelas II: Rp 100.000 per bulan
Kelas I: Rp 150.000 per bulan
• Bansos Tahap Baru Cair, Pemerintah Siapkan Survei Program Penanganan Stunting dan PIP 2025
6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan Ahli Waris
Iuran: 5?ri 45% gaji pokok PNS Golongan III/a masa kerja 14 tahun.
Iuran dibayar penuh oleh pemerintah.
Ketentuan Pembayaran dan Denda BPJS Kesehatan
Batas waktu pembayaran: Tanggal 10 setiap bulan.
Tanpa denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali:
Jika dalam 45 hari sejak pengaktifan kembali kepesertaan digunakan untuk rawat inap.
Maka dikenakan denda layanan sebesar:
5?ri biaya rawat inap awal x jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).
Denda maksimal: Rp 30.000.000.
Untuk PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
BPJS Kesehatan Berlaku Sistem KRIS
Cicil Iuran BPJS Kesehatan
Iuran BPJS Kesehatan
KRIS Gantikan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025
Soal Ujian Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Lengkap Kunci Jawaban Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Contoh Surat Undangan Maulid Nabi Muhammad SAW 2025 |
![]() |
---|
Susunan Acara Maulid Nabi Muhammad SAW Terbaru 2025 untuk Sekolah, Masjid, dan Lingkungan |
![]() |
---|
Soal Ulangan Semester 1 Aqidah Akhlak Kelas 6 SD Kurikulum Merdeka |
![]() |
---|
Profil Adies Kadir, Wakil Ketua DPR RI yang Dinonaktifkan Usai Blunder Soal Tunjangan Rp50 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.