Ragam Contoh

KRIS Gantikan Sistem Kelas BPJS Kesehatan Mulai Juli 2025, Cek Tarif Terbarunya

Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang. 

Instagram
KRIS- Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang.  

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID-Per 16 Mei 2025, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti skema lama berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2022, dengan pembagian kelas 1, 2, dan 3. Namun, sistem ini akan segera berubah.

Mulai Juli 2025, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang akan menggantikan sistem kelas berjenjang. 

Ini merupakan perubahan besar dalam sistem layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah digunakan selama bertahun-tahun.

Dasar hukum perubahan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres ini membuka jalan bagi penerapan KRIS secara nasional.

Meskipun skema iuran baru belum diumumkan secara resmi, dalam Pasal 103B Ayat (8) disebutkan bahwa Presiden memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan besaran tarif iuran, manfaat, dan biaya layanan yang berlaku dalam sistem KRIS.

Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari pemerintah dan BPJS Kesehatan terkait implementasi penuh sistem KRIS dan dampaknya terhadap iuran dan manfaat yang diterima.

Pensiunan PNS Terima Gaji ke-13 Juni 2025, Cek Pencairannya di Aplikasi ANDAL

Iuran BPJS Kesehatan yang Masih Berlaku Hingga Sebelum Juli 2025

Berikut rincian iuran yang masih berlaku menurut Perpres 63/2022:

1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran peserta PBI sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.

2. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintah
Meliputi: PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS.

Iuran: 5 persen dari gaji bulanan.

4% dibayar pemberi kerja

1% dibayar oleh peserta

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Iuran: 5?ri gaji bulanan.

4% oleh perusahaan

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved