Berita Viral

Bapak-Anak Kompak Jadi Preman Pasar di Bandar Lampung, Pungli ke Pedagang Capai Rp22 Juta per Bulan

Keduanya, berinisial S (50) dan D (30), diduga memeras sekitar 100 kios setiap hari dengan dalih biaya listrik dan kebersihan.

YouTube Tribunnews
PREMAN PUNGLI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Jumat 16 Mei 2025, memperlihatkan pasangan bapak dan anak di Bandar Lampung ditangkap polisi karena kompak menjalankan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Gudang Lelang. Modus yang digunakan adalah memungut uang Rp7.500 per kios, dan dalam sebulan mereka bisa mengumpulkan hingga Rp22 juta. 

Pedagang Resah dan Lapor Polisi

Aksi pungli ini sudah lama meresahkan pedagang. 

Ancaman yang dilontarkan oleh pelaku jika ada yang menolak membayar sangat intimidatif mulai dari pemutusan aliran listrik hingga pengosongan paksa kios.

Akhirnya, keluhan para pedagang disampaikan ke polisi. 

Menanggapi laporan tersebut, Satreskrim Polresta Bandar Lampung segera melakukan penyelidikan dan penindakan.

Pada Selasa siang (13/5/2025), keduanya ditangkap saat sedang memungut uang dari beberapa pedagang. 

Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp488 ribu yang diduga hasil pungli hari itu.

Dijerat Pasal Pemerasan

Saat ini, S dan D tengah diperiksa intensif.

 Keduanya dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

“Kami juga mendalami kemungkinan ada pihak lain yang terlibat dalam praktik ini,” tambah Kombes Alfret.

Mengapa Premanisme di Pasar Tradisional Marak di Lampung?

Operasi Pekat 2025 Ungkap Fakta Mengejutkan

Kasus ini bukan yang pertama dan tampaknya merupakan bagian dari persoalan premanisme yang lebih luas di wilayah Lampung. 

Kepolisian Daerah (Polda) Lampung sedang menggelar Operasi Pekat (penyakit masyarakat) 2025 yang menyasar berbagai titik rawan kriminalitas, termasuk pasar tradisional.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved