Berita Viral

Bapak-Anak Kompak Jadi Preman Pasar di Bandar Lampung, Pungli ke Pedagang Capai Rp22 Juta per Bulan

Keduanya, berinisial S (50) dan D (30), diduga memeras sekitar 100 kios setiap hari dengan dalih biaya listrik dan kebersihan.

YouTube Tribunnews
PREMAN PUNGLI - Foto ilustrasi hasil olah YouTube Tribunnews, Jumat 16 Mei 2025, memperlihatkan pasangan bapak dan anak di Bandar Lampung ditangkap polisi karena kompak menjalankan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Gudang Lelang. Modus yang digunakan adalah memungut uang Rp7.500 per kios, dan dalam sebulan mereka bisa mengumpulkan hingga Rp22 juta. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID – Pasangan bapak dan anak di Bandar Lampung ditangkap polisi karena kompak menjalankan pungutan liar terhadap pedagang di Pasar Gudang Lelang.

Keduanya, berinisial S (50) dan D (30), diduga memeras sekitar 100 kios setiap hari dengan dalih biaya listrik dan kebersihan.

Modus yang digunakan adalah memungut uang Rp7.500 per kios, dan dalam sebulan mereka bisa mengumpulkan hingga Rp22 juta.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay, menyatakan bahwa pelaku mengancam pedagang dengan pemutusan listrik jika tidak membayar.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan keresahan pedagang yang sudah lama menjadi korban.

Keduanya kini dijerat pasal pemerasan dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi bagian dari Operasi Pekat 2025 yang digelar Polda Lampung untuk memberantas premanisme di pasar dan wilayah rawan lainnya.

[Cek Berita dan informasi berita viral KLIK DISINI]

Bagaimana Modus Pungli Bapak dan Anak di Pasar Gudang Lelang?

Satu keluarga di Kota Bandar Lampung menjadi sorotan publik setelah terungkap kompak menjalankan aksi premanisme di pasar tradisional. 

S (50) dan anaknya D (30), warga Kecamatan Bumi Waras, ditangkap aparat kepolisian karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Pasar Gudang Lelang.

Kapolresta Bandar Lampung, Komisaris Besar (Kombes) Alfret Jacob Tilukay, menyebut keduanya memeras pedagang dengan dalih retribusi harian yang tidak resmi. 

Modus yang digunakan adalah meminta uang sebesar Rp7.500 setiap hari dari sekitar 100 kios. Uang itu diklaim sebagai biaya listrik dan kebersihan.

“Setiap hari mereka bisa kumpulkan sekitar Rp750 ribu. Dalam sebulan, totalnya mencapai Rp22 juta,” ujar Alfret saat konferensi pers pada Rabu (14/5/2025).

Apa Reaksi Pedagang dan Kronologi Penangkapan Pelaku?

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved