Polres Sambas Tetapkan Anak Pelaku Kasus Bullying, Pastikan Proses Hukum Sesuai Prosedur
Kompol Hoerrudin bilang, polisi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi anak dan mengumpulkan barang bukti.
Penulis: Imam Maksum | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Anak di bawah umur diduga pelaku perundungan P (14) resmi ditetapkan Satreskrim Polres Sambas, Kalimantan Barat sebagai anak pelaku, Kamis 15 Mei 2025.
Polisi telah memeriksa sepuluh saksi anak termasuk seorang saksi yang kemudian ditetapkan sebagai anak pelaku. Kasus ini terus berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Wakapolres Kompol Hoerrudin mengungkapkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah stakeholder terkait mengenai kasus ini.
"Kami sudah melakukan koordinasi, ada dari kejaksaan, dinas perlindungan anak, KPPA Kalbar, Bapas, bersama-sama terkait permasalahan ini," ucap Kompol Hoerrudin.
Kompol Hoerrudin bilang, polisi telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa 10 saksi anak dan mengumpulkan barang bukti.
"Kita sudah lakukan penyelidikan dan kita sudah memeriksa 10 orang saksi anak, kemudian barang bukti sudah kita amankan," ungkapnya.
Hoerrudin memastikan, proses hukum yang sedang berjalan dengan memperhatikan hak asasi anak dan telah sampai pada penetapan anak pelaku.
"Proses ini tetap berjalan, kemudian untuk kasus ini sendiri kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan sebagai hak asasi anak, kita tetapkan menjadi anak pelaku," ujarnya.
Baca juga: KPPAD Kalbar Soroti Pentingnya Diversi dalam Penanganan Kasus Bullying Anak
Dia menegaskan, kasus tetap berjalan sehingga masyarakat diminta untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.
"Sehingga proses ini terus berjalan mari kita sama-sama kita semua masyarakat jangan terlalu ambil kesimpulan yang mendesak sehingga mengakibatkan permasalahan-permasalahan yang lebih besar," tegasnya.
Dia memintas seluruh pihak termasuk elemen masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.
"Sama-sama selesaikan masalah ini percayakan kepada hukum, mari kita sama-sama kawal, awak media dan seluruh elemen kita kawal kasus ini," tambahnya.
"Saya pastikan Polres Sambas kita bertindak sesuai dengan proses hukum yang berlaku yaitu kita kenakan hukum undang-undang perlindungan anak," imbuhnya. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Kejaksaan Negeri Sambas Musnahkan Barang Bukti 39 Perkara Inkrah |
![]() |
---|
Penutupan Hotel Dangau Singkawang Bukan Karena Masalah, Tapi Sudah Dijual |
![]() |
---|
SMAN di Kapuas Hulu Tunggu Petunjuk Terkait Pendaftaran Tes Kompetensi Akademik |
![]() |
---|
BPJS Ketenagakerjaan Singkawang Tindak Lanjuti Usulan OPD, Dorong Regulasi Perlindungan Pekerja |
![]() |
---|
Pendaftaranl TKA 2025 Dibuka, SMA Negeri 3 Pontianak Minta Sosialisasi Diperjelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.