KPPAD Kalbar Soroti Pentingnya Diversi dalam Penanganan Kasus Bullying Anak
Proses hukum terhadap ABH telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK – Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat menyoroti pentingnya penerapan proses diversi dalam penanganan kasus kekerasan atau bullying yang melibatkan anak-anak sebagai pelaku, korban, maupun saksi.
Perwakilan dari Divisi Pelayanan Pengaduan, Mediasi, dan Pemantauan Evaluasi KPPAD Kalbar, Tumbur Manalu, menjelaskan bahwa dalam kasus seperti ini, seluruh pihak yang terlibat-baik pelaku, korban, maupun saksi -dikategorikan sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Proses hukum terhadap ABH telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Undang-undang ini menekankan pentingnya pelaksanaan diversi, yaitu penyelesaian perkara anak di luar jalur peradilan pidana. Diversi dilakukan dengan mempertemukan pihak pelaku, korban, serta pihak terkait seperti Pekerja Sosial (Peksos) dan Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (PK Bapas), untuk mencari solusi terbaik tanpa unsur pembalasan," jelas Tumbur, Rabu 14 Mei 2025.
Ia menambahkan bahwa proses diversi harus segera dilakukan, mengingat waktu pelaksanaannya dibatasi maksimal 30 hari sejak dimulainya proses.
• Anak Perempuan Korban Bullying Dirawat ke RSUD Sambas
"Karena itu, semua pihak harus responsif dan bergerak cepat. Pemenuhan hak-hak anak ABH juga harus diperhatikan dengan baik. Pihak seperti Bapas dan Dinas Sosial, dalam hal ini Peksos, harus ‘jemput bola’ agar perkara anak dapat diselesaikan secara tuntas dan berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak," tegasnya.
Menurutnya, penanganan yang tepat dan cepat terhadap kasus anak akan mencegah dampak psikologis jangka panjang dan membantu proses pemulihan anak dalam lingkungan sosialnya.
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
Pj Sekda Buka Sosialisasi Peran Organisasi Perempuan Dalam Upaya Peningkatan Kualitas Hidup Keluarga |
![]() |
---|
Sepanjang 2024, Dinas Sosial Pontianak Tangani 64 ODGJ ada 13 Orang Menolak Reunifikasi |
![]() |
---|
Kota Pontianak Dapat Kuota 11.264 KPM PKH Tahun 2025 dari Kemensos |
![]() |
---|
Dinsos Kalbar Sebut Belum Ada Temuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online |
![]() |
---|
Kadinsos Kalbar: Kemensos Luncurkan Beragam Program Bantuan, Termasuk Jaminan Kerja dan Kesehatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.