Berita Viral

TERBUKTI Tindak Politik Uang MK Diskualifikasi Semua Pasangan Calon Pilkada Barito Utara Tahun 2024

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu 14 Mei 2025.

|
Editor: Hamdan Darsani
Tribunnews/Warta Kota
PUTUSAN MK - Mahkamah Konstitusi menjatuhkan putusan mendiskualifikasi seluruh asangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Barito Utara pada Pilkada 2024 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar mengejutkan datang dari Mahkamah Konstitusi pada Rabu 14 Mei 2025.

Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi semua pasangan calon bupati dan wakil bupati Pilkada Kabupaten Barito Utara.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu 14 Mei 2025.

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si.) dan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 (Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya) dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024," kata Suhartoyo 

Dalam pertimbangannya, hakim MK Guntur Hamzah mengatakan, kedua paslon terbukti terlibat politik uang yang sangat masif sehingga merusak demokrasi di Indonesia.

Fakta politik uang yang cukup besar ini dinilai sama sekali tidak dapat ditoleransi.

Oleh karena itu, MK menilai tepat dan adil jika kedua pasangan calon dinyatakan telah melakukan praktik money politics yang mencederai prinsip-prinsip pemilihan umum dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Hakim MK Kritik Gugatan Ariel, Once, Armand soal UU Hak Cipta: Kurang Jelas dan Tak Tertata

Guntur mengatakan, secara lebih sederhana, praktik politik uang itu benar-benar telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang jujur dan berintegritas.

"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," katanya.

Selain itu, MK juga memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan Pilbup ulang, mulai dari pencalonan hingga pemungutan suara. 

"Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo lagi dalam putusannya.

Tamparan Bawaslu

Pengajar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barito Utara adalah tamparan keras bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tidak hanya itu, putusan MK merupakan pukulan telak bagi seluruh paslon yang didiskualifikasi dan partai pengusungnya.

"Putusan ini juga jadi evaluasi mendasar bagi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperbaiki kinerjanya," kata Titi melalui pesan singkat, Rabu 14 Mei 2025 sebagaimana dikutip kompas.com 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved