KOPERASI Merah Putih Mandek! Kepala Desa Kapuas Hulu Tolak Jaminan ADD Potong 30 Persen Gagal Bayar

Kepala Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Andi, mengaku pihaknya masih berhati-hati.

Editor: Syahroni
Generate by AI :Gemini
KOPERASI MERAH PUTIH - Foto ilustrasi dibuat dengan kecerdasan AI, Selasa 7 Oktober 2025. Koperasi Merah Putih mandek dan tak berjalan di Kapuas Hulu karena kepala desa enggan menjaminkan 30 persen dari ADD saat melakukan pinjaman di Bank. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU – Program Koperasi Merah Putih yang digagas pemerintah pusat hingga kini belum berjalan sesuai arahan di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Penyebabnya, sejumlah kepala desa masih ragu mengajukan anggaran ke perbankan.

Kekhawatiran itu muncul lantaran aturan menyebutkan 30 persen pagu Dana Desa bisa dipakai untuk pengembalian pinjaman Koperasi Merah Putih, jika terjadi gagal bayar.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.

Baca juga: DUKA di SMAN 2 Pontianak! Putri Aipda Sugino Dinyatakan Meninggal Usai Insiden Terjatuh di Sekolah

Hingga kini, program Koperasi Merah Putih di Kapuas Hulu masih terbentur persoalan regulasi dan kekhawatiran kepala desa

Pemerintah desa meminta agar pengelolaan koperasi tidak membebani Dana Desa, yang sejatinya digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan desa.

Kepala Desa Masih Takut Ajukan Pinjaman

Kepala Desa Nanga Embaloh, Kecamatan Embaloh Hilir, Andi, mengaku pihaknya masih berhati-hati.

“Kalau gagal dalam pengelolaan, dan tidak mampu bayar angsuran ke bank, maka dana desa akan dipotong sebesar 30 persen"

"Jadi kami harus benar-benar hati-hati,” ungkapnya, Selasa 7 Oktober 2025.

Baca juga: KECELAKAAN Maut Sungai Ambawang Kubu Raya Mio Vs Truk Kontainer! Ponsianus Sani Tewas di Tempat

Meski begitu, ia menegaskan tidak menolak keberadaan program Koperasi Merah Putih

Menurutnya, program ini bagus, hanya saja perlu pendampingan teknis khusus dari pihak terkait agar pengelolaan koperasi sesuai aturan.

“Saat ini proses Koperasi Merah Putih baru sampai administrasi, seperti badan hukum, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha,” tambahnya.

Baca juga: KECELAKAAN Sungai Pinyuh Hari Ini! CR-V Riki Pecah Ban Sebabkan Laka Beruntun Tewaskan Pejalan Kaki

Kekhawatiran Dana Desa Jadi Jaminan

Hal senada juga disampaikan Kepala Desa Bunut Hilir, Kecamatan Bunut Hilir, Abang Agus.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved