Berita Viral

Resmi Cair! Gaji ke-13 Pensiunan PNS TNI Polri 2025 di PT Taspen Lengkap Rincian Nominal Cek Disini

Pemerintah kembali menyalurkan gaji ke-13 pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) TNI hingga Polri di tahun 2025.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
PENSIUNAN PNS - Ilustrasi gaji pensiunan PNS. Resmi cair Gaji ke-13 pensiunan PNS TNI Polri tahun 2025 di PT Taspen lengkap rincian nominalnya bisa dicek disini. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi cair Gaji ke-13 pensiunan PNS TNI Polri tahun 2025 di PT Taspen lengkap rincian nominalnya bisa dicek disini.

Pemerintah kembali menyalurkan Gaji ke-13 pensiunan PNS (pegawai negeri sipil) TNI hingga Polri di tahun 2025.

Pencairan tersebut dilakukan bersamaan dengan para aparatur sipil negara (ASN) lainnya.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal pencairan Gaji ke-13 pensiunan berlangsung bulan Juni 2025.

Waktu pencairan ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

VIRAL Gaji ke-13 Tahun 2025 Resmi Dihapus, Ini Kelompok ASN yang Terdampak

Hal ini ditegaskan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta.

"THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah," ujarnya pada Selasa 11 Maret 2025 lalu.

Termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim," ujarnya.

"Serta para pensiunan, dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," imbuhnya.

Pemberian Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Untuk tahun ini, nominal Gaji ke-13 pensiunan 2025 akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Bagi pensiunan, (Gaji ke-13) diberikan sebesar uang pensiun bulanan," papar Prabowo.

Uang pensiun bulanan yang menjadi acuan tersebut telah mengalami kenaikan sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Perlu dicatat bahwa besaran Gaji ke-13 pensiunan bervariasi tergantung pada golongan dan jabatan terakhir. Berikut rinciannya:

Golongan I

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved