Berita Viral
RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Berlaku Oktober 2025, Tutup Pelat Nomor Denda Rp 500.000
Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai Oktober 2025 ini kini pengemudi sengaja tutup pelat nomor terancam denda Rp 500 ribu.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan tilang kendaraan terbaru berlaku mulai Oktober 2025 ini kini pengemudi sengaja tutup pelat nomor terancam denda Rp 500 ribu.
Terbaru Jajaran Satuan Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Satlantas Polri) resmi menerbitkan aturan terbaru menyikapi maraknya kasus tutup pelat nomor kendaraan.
Modus itu viral dilakukan untuk menghindari tilang elektronik alias ETLE.
Pengendara yang menutupi pelat nomor kendaraan untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) disebut dapat dikenai sanksi denda hingga Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Tindakan tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca juga: RESMI Aturan Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Oktober 2025 Kini SIM Langsung Dicabut Lengkap Dendanya
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelat nomor merupakan identitas resmi kendaraan yang tidak boleh diubah atau ditutupi sebagian karena dapat menghambat sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
“Pelat nomor adalah alat identifikasi kendaraan. Kalau ditutup sebagian, itu bisa menghambat sistem ETLE dan termasuk pelanggaran,” ujar Ojo, Jumat 10 Oktober 2025.
Ojo mengatakan, anggota di lapangan akan menindak pengendara yang menutupi pelat nomor, baik melalui teguran langsung maupun penilangan.
“Kalau ditemukan pelat yang ditutupi, anggota di lapangan akan memberikan edukasi dan peringatan.
Tapi kalau pelat belakang tidak dipasang sama sekali, akan ditindak melalui ETLE, baik mobile maupun statis,” kata Ojo.
Fenomena pengendara menutupi pelat nomor kendaraan kembali marak di sejumlah titik di Jakarta Pusat.
Sejumlah pengendara, termasuk pengemudi ojek daring, terlihat menutupi sebagian pelat motor mereka menggunakan kertas, lakban, hingga bungkus susu untuk menghindari ETLE.
Dari hasil penelususan, praktik itu dilakukan secara terang-terangan di jalan raya.
Para pengendara mengaku menutup pelat nomor karena khawatir terkena tilang ETLE yang dinilai sering salah sasaran.
Salah satu pengemudi ojek daring, Ridho (34), mengaku menutup sebagian angka di pelat motornya menggunakan kertas HVS.
Kronologi Gadis Muda Pacitan Tertipu Mahar Rp 3 Miliar, Ditinggal Kabur Kakek 74 Tahun Usai Akad |
![]() |
---|
RESMI Aturan Magang Terbaru 2025 Lengkap Syarat Daftar ke Perusahaan di Layanan MagangHub |
![]() |
---|
DAFTAR Kode Redeem Free Fire Aktif Oktober 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru Garena |
![]() |
---|
Bulan Madu Maut 2025! Pasutri Tewas di Penginapan, Romantis Berakhir Tragis |
![]() |
---|
Gadis Muda Meninggal usai Operasi Plastik 2025, Pasang Implan Payudara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.