Pelaku Pembobolan Apotek di Pontianak Akui Sudah Beraksi di 4 TKP, Untuk Judi Hingga Nyabu Tiap Hari

Kanit 4 Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus, membenarkan pengakuan baru tersangka.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
PELAKU PEMBOBOLAN APOTEK - SI, tersangka pembobolan apotek Agung Pontianak Utara yang ditangkap Satreskrim Polresta Pontianak saat dihadirkan di depan awak media, Rabu 7 Mei 2025. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kasus pembobolan apotek Agung, di Jalan Gusti Situt Mahmud, Pontianak, yang sempat menghebohkan warga kini terungkap fakta baru.

Dalam pemeriksaan lanjutan, Rabu, 7 Mei 2025, tersangka SI (22) mengaku sudah empat kali melakukan aksi pencurian di berbagai wilayah Kota Pontianak.

Kepada petugas, SI juga mengungkapkan bahwa seluruh hasil kejahatannya digunakan untuk membiayai aktivitas judi online, menyewa perempuan untuk kencan singkat, serta membeli narkoba jenis sabu.

Bahkan, SI mengkau setiap hari ia membeli sabu untuk dikonsumsi dengan uang hasil curian tersebut.

“Setiap hari uang hasil mencuri saya pakai untuk beli sabu. Sisanya buat judi dan bayar perempuan kencan,” ujar SI saat dihadirkan, Rabu 7 Mei 2025.

Diketahui, SI membobol sebuah apotek pada Selasa, 29 April 2025, dengan cara memanjat dinding dan merusak pintu lantai dua menggunakan linggis.

Ia kemudian berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp34.523.500 serta satu unit handphone Samsung A32.

Pelaku akhirnya diringkus tim Satreskrim Polresta Pontianak pada Jumat malam, 3 Mei 2025, di Jalan Komyos Sudarso.

Dalam penggeledahan di kamar kosnya, petugas menemukan sisa uang Rp4.400.000, dua buah linggis, jaket yang digunakan saat beraksi, dan satu unit sepeda motor yang dipakai untuk menjalankan aksinya.

Baca juga: DPR RI Kunker ke Kalbar, Dengarkan Secara Spesifik Informasi dan Permasalahan Pelaksanaan BUMD

Kanit 4 Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Agus, membenarkan pengakuan baru tersangka.

 “Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan pelaku sudah beraksi di empat lokasi berbeda. Kami saat ini terus kembangkan penyelidikan dan cocokkan dengan laporan pencurian yang ada,” jelas AKP Agus.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved