Pengesahan Jam Malam, Anggota DPRD Pontianak Husin Harap Pengawasan Diperkuat

“Pengawasan terkadang masih lemah. Kita berharap Satpol PP bisa menegakkan aturan ini dan memperkuat pengawasannya,”katanya kepada tribunpontianak.co.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Canva
JAM MALAM PONTIANAK - Jam malam bagi anak-anak resmi diterapkan di Kota Pontianak usai DPRD Kota Pontianak bersama Pemerintah Kota mengesahkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak pada Rabu 30 April 2025. Anak-anak kini diberikan jam malam dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak tentang penerapan jam malam bagi anak-anak telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Perubahan ini merupakan respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak di bawah umur.

DPRD Kota Pontianak, Husin menegaskan bagaimana penerapan jam malam ini sudah tertuang pada Perda No 19 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.

Adapun hal itu dijelaskan Husin, seperti: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketenteraman, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Izin Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Pendidikan, Tertib Barang Milik Daerah, Tertib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Keadaan Bencana, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.

DPRD Tuding Lemah Pengawasan, Minta Pol PP Perkuat Penegakan Perda Jam Malam Tekan Kenakalan Remaja

Kendati demikian, ia menjelaskan bagaimana hal ini bisa diawasi secara berkala agar dapat direalisasikan dengan baik.

“Pengawasan terkadang masih lemah. Kita berharap Satpol PP bisa menegakkan aturan ini dan memperkuat pengawasannya,”katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 4 Mei 2025.

Di sisi lain, Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono juga membeberkan ada kemungkinan dilakukan pembinaan lebih lanjut jika ditemukan anak yang melanggar ketertiban umum, termasuk kemungkinan pemondokan. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved