DPRD Tuding Lemah Pengawasan, Minta Pol PP Perkuat Penegakan Perda Jam Malam Tekan Kenakalan Remaja
Aksi tawuran bahkan sudah menelan korban jiwa tak membuat para remaja di Kota Pontianak ini jera.
Penulis: Ferlianus Tedi Yahya | Editor: Syahroni
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tingkat kenakalan remaja di Pontianak semakin meningkat.
Aksi tawuran bahkan menelan korban jiwa tak membuat para remaja di Kota Pontianak ini jera.
Merespon aksi-aksi tawuran yang semakin meresahkan, pemerintah dan DPRD Kota Pontianak melakukan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Anak tentang penerapan jam malam bagi anak-anak.
Perubahan Perda telah disahkan oleh Pemerintah Kota Pontianak dan DPRD.
Anggota DPRD Kota Pontianak Husin menyebutkan penerapan jam malam ini sudah tertuang pada Perda No 19 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
Namun ia menuding lemahnya penerapan dan pengawasan yang dilakukan instansi terkait menjadi penyebab.
Baca juga: WAKTU 9 Hari Sepasang Jenazah Bayi Ditemukan di Kalbar, Polisi Buru Pelaku Pembuangan Bayi
Adanya perubahan Perda No 19 tahun 2021 ditegaskannya respons atas meningkatnya kasus kenakalan remaja dan berbagai permasalahan sosial yang melibatkan anak di bawah umur.
“Pengawasan terkadang masih lemah. Kita berharap Satpol PP bisa menegakkan aturan ini dan memperkuat pengawasannya,”katanya kepada tribunpontianak.co.id, Minggu 4 Mei 2025.
Adapun hal itu dijelaskan Husin, seperti: Ketentuan Umum, Penyelenggaraan Ketenteraman, Tertib Kebersihan, Tertib Bangunan dan Izin Usaha, Tertib Lingkungan, Tertib Sungai, Parit dan Saluran, Tertib Parkir dan Angkutan Jalan Raya, Tertib Usaha Tertentu, Tertib Sosial, Tertib Tata Ruang, Tertib Jalan, Tertib Pendidikan, Tertib Barang Milik Daerah, Tertib Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian, Tertib Keadaan Bencana, Perlindungan Masyarakat, Pembinaan, Pengawasan dan Penegakan Hukum, Penyidikan, Ketentuan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
Baca juga: Tawuran di Jembatan Sungai Sambas Besar, Kurniawan Figo Nilai Pihak Berwenang Kurang Berpatroli
Wakil rakyat dari PKS ini minta agar Perda yang ada dapat ditegakan dan diawasi secara berkala agar dapat direalisasikan dengan baik.
Di sisi lain, Wali Kota Pontianak, Edi Kamtono juga membeberkan ada kemungkinan dilakukan pembinaan lebih lanjut jika ditemukan anak yang melanggar ketertiban umum, termasuk kemungkinan pemondokan.
Tawuran:
Diduga hendak tawuran, Tim Patroli Enggang Polresta Pontianak mengamankan sejumlah anak di kawasan Jalan Martapura pada Minggu dini 27 April 2025 pukul 01.35 WIB.
Saat diperiksa satu dari mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan sebuah mercon.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Samapta AKP Samidi menerangkan, penertiban ini berawal dari patroli rutin yang dilakukan Tim Enggang bersama patroli skala besar Polresta Pontianak untuk mengantisipasi tindak kriminal di malam hari.
Husin
PKS
Anggota DPRD Kota Pontianak
jam malam di kota pontianak jam berapa
pengawasan
siapakah husin anggota dprd kota pontianak
latar belakang anggora dprd kota pontianak husin
mengapa husin sebut pemkot lemah
45 Anggota DPRD Kota Pontianak Periode Masa Jabatan 2024-2029 di 5 Dapil |
![]() |
---|
Anggota DPRD Pontianak Husin Sependapat Pembelian Gas Elpiji 3 Kilogram Menggunakan NIK |
![]() |
---|
Muswil VI PKS Kalbar, Regenerasi Kepemimpinan dan Target Politik Baru |
![]() |
---|
DPRD Pontianak Dukung Kebijakan Pemkot Pengelolaan Sampah pada Bidang Jasa Makanan dan Minuman |
![]() |
---|
Pelaku Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Anggota DPRD Pontianak Husin: Harus Diberikan Efek Jera |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.