Penerapan Perda, Satpol PP Pontianak Intensifkan Razia Malam untuk Jaga Ketertiban Anak

Untuk mendukung pelaksanaan perda ini, Satpol PP Kota Pontianak mendapat tambahan 76 anggota baru tahun ini. 

Penulis: Ayu Nadila | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ayu Nadila
PENERAPAN PERDA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sudiantoro saat di temui di Jl. Letnan Jendral Sutoyo, Minggu 4 Mei 2025. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sudiantoro, menyebut perda ini menjadi dasar hukum untuk menertibkan aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan Peraturan Daerah (Perda) baru terkait pembatasan aktivitas anak-anak pada malam hari. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak, Sudiantoro, menyebut perda ini menjadi dasar hukum untuk menertibkan aktivitas anak-anak di luar rumah pada malam hari.

“Dengan adanya perda ini, menjadi landasan hukum bagi kami untuk bertindak. Di satu sisi, memang menambah pekerjaan bagi kawan-kawan Satpol PP karena pengaturan jam yang sebelumnya hanya sampai pukul 10 malam, kini diperpanjang hingga larut malam,” ujar Sudiantoro kepada tribunpontianak.co.id, pada Minggu 4 Mei 2025.

Ia menambahkan bahwa penerapan perda ini berdampak positif terhadap peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membatasi aktivitas anak-anak di malam hari, seperti duduk di warung kopi atau nongkrong di tempat umum.

Untuk mendukung pelaksanaan perda ini, Satpol PP Kota Pontianak mendapat tambahan 76 anggota baru tahun ini. 

Mereka akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu sebelum diturunkan ke lapangan dalam operasi razia malam.

“Mereka akan kita didik dulu, kemudian sambil berlatih, akan kita terjunkan untuk melaksanakan razia pada malam hari,” jelasnya.

Sudiantoro menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif. Satpol PP juga bekerja sama dengan berbagai pihak seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3KB), serta Komisi Perlindungan Anak Kota Pontianak.

Baca juga: Intip Keindahan Arwana Super Red Juara APPS-RDI Cup 2025, Raih Hadiah Fantastis Senilai Rp 100 Juta

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Jika menemui anak-anak yang melanggar jam malam, kita akan lakukan pendekatan persuasif. Dalam pelaksanaannya, kita juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan pengurus RT,” tuturnya.

Ia mengakui bahwa razia tidak dilakukan setiap malam dan dilakukan dengan memperhatikan situasi serta kepentingan anak-anak yang sesekali membutuhkan hiburan.

“Memang kalau melihat daerah lain yang sudah maju, razia tidak dilakukan tiap malam. Anak-anak juga butuh hiburan, misalnya pergi dengan orang tua atau saudara pada malam Minggu. Jadi kita lihat situasinya saja,” kata Sudiantoro.

Menurutnya, sasaran utama razia adalah anak-anak yang nongkrong di tempat yang tidak jelas, seperti gang-gang sempit atau pinggir jalan tanpa tujuan kegiatan yang jelas.

“Suatu kebijakan, walaupun sebaik apapun, tetap ada dampak negatifnya. Itu berlaku bagi mereka yang memang tidak ingin Pontianak menjadi kota yang tertib. Harapan kami dengan perda ini, anak-anak bisa bertambah tertib demi generasi kita ke depan,” pungkasnya. (*)

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp

!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved